Madiun (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Wasana menyatakan pihaknya akan mengurangi jumlah kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tahun ajaran 2019/2020 untuk tingkat TK, SD, dan SMP negeri di wilayah setempat yang berlangsung pada 25-27 Juni.
"Pengurangan kuota jalur zonasi tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 tahun 2019," ujar Heri Wasana kepada wartawan di Madiun, Senin.
Menurut dia, sesuai SE tersebut PPDB jalur zonasi yang semula ditetapkan 90 persen, kini diubah berkurang menjadi 80 persen. Sedangkan jalur prestasi ditetapkan naik, dari sebelumnya hanya 5 persen menjadi 15 persen. Sementara untuk jalur perpindahan tugas orang tua tetap dialokasikan 5 persen.
Dengan terbitnya SE tersebut, tegasnya, maka sekaligus sebagai pengganti Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019.
Dengan perubahan kuota yang diatur dalam SE tersebut, pihaknya meminta para orang tua calon siswa yang tanggal 25 hingga 27 Juni mencari sekolah buat anak-anaknya di jenjang TK, SD, dan SMP untuk tidak salah jalur.
"Masyarakat kami harapkan dapat memahami. Kira-kira kalau masuk lewat jalur prestasi, maka harus memiliki nilai yang cukup bagus baik di akademik maupun non-akademik," kata dia.
Demikian juga, jika mendaftar melalui jalur zonasi, maka ketika mendapat PIN bisa dilihat berapa jarak rumah ke sekolah.
"Harapannya, dengan perubahan tersebut masyarakat tidak salah pilih sekolah, sehingga mengurangi masalah-masalah yang timbul," tambahnya.
Heri Wasana menjelaskan, untuk PPDB tingkat SD negeri, zona yang diberlakukan adalah satu kecamatan. Sedangkan PPDB tingkat SMP negeri zona yang diberlakukan adalah satu kota namun tetap memperhatikan jarak sekolah dengan rumah siswa.
Sementara, untuk calon siswa yang sampai hari terakhir PPDB nantinya belum mendapatkan sekolah, maka Dindik akan melakukan pemetaan dan akan memasukkan ke sekolah yang kuotanya belum terpenuhi.
Dinas Pendidikan Kota Madiun kurangi kuota PPDB jalur zonasi
Senin, 24 Juni 2019 19:50 WIB