Surabaya (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan melarang sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama berlangsungnya pelaksanaan PPDB Kota Surabaya.
Ikhsan dikonfirmasi di Surabaya, Jumat mengatakan imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51 Tahun 2018 pasal 33.
Larangan pungutan tersebut juga telah disosialisasikan kepada sekolah-sekolah pada saat sosialisasi PPDB tahun ajaran 2019/2020.
"Kami hanya mengingatkan kembali kepada sekolah untuk patuh dan taat pada aturan yang berlaku," ujar Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya ini.
Dia menjelaskan dalam Permendikbud 51 Tahun 2018 pasal 33 ayat 1 dan 3 telah tersirat jelas bahwa pada ayat 1 berbunyi "Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya".
Sedangkan pada ayat 3 berbunyi, "Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB".
Dispendik Surabaya mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan jika terjadi pungutan pada sekolah-sekolah pada saluran-saluran yang telah disediakan.
Saluran-saluran tersebut di antaranya telepon Sahabat Dispendik dengan nomor whatsapp 0857-3290-5119 dan 0812-5989-6163 ataupun dapat berkirim surat langsung ke Kantor Dispendik Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 354-356 Surabaya.
"Bagi masyarakat milenial juga dapat menyampaikannya ke instagram @dispendiksby," kata Ikhsan.(*)