Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati mengingatkan Dinas Pendidikan (Dispendik) mengantisipasi adanya kasus SMP swasta kekurangan murid saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Kesiapan komunikasi antara SMP negeri dan swasta agar tidak ada kejadian seperti tahun lalu yang kekurangan murid," kata Ajeng di Surabaya, Minggu.
Ia meminta Dispendik menyosialisasikan kelebihan masing-masing sekolah swasta, agar menambah referensi bagi orang tua untuk menentukan opsi lembaga pendidikan bagi anak-anaknya.
Dispendik setempat, kata dia, juga harus memiliki data rinci calon peserta didik baru (CPDB) SMP atau dalam artian jumlah lulusan pelajar SD di setiap wilayah kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, Dispendik Surabaya dimintanya untuk aktif melakukan pendampingan dan peningkatan kualitas setiap sekolah, baik itu dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Jika kualitas merata, lanjut Ajeng, maka sudah tidak ada lagi sekolah swasta yang kekurangan murid.
"DPRD terus mendukung SMP swasta ini, tidak hanya soal pemberian dana BOS, tapi memastikan Dispendik memberikan pendampingan tentang peningkatan kualitas sarana prasarana, juga pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar," ucapnya.
Sementara itu, Dispendik Kota Surabaya melakukan penyesuaian pada format pelaksanaan PPDB tahun ini, yakni dengan proporsi 30-20 persen.
Mengacu Pasal 11 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2024, maka zonasi 1 adalah CPDB yang tinggal di satu kelurahan sekolah dengan kuota 30 persen.
Sedangkan, zonasi 2 bagi CPDB yang tinggal di suatu kelurahan di dalam wilayah kecamatan dengan lokasi sekolah dengan alokasi kuota 20 persen.
Ajeng pun memandang format tersebut tidak masalah diterapkan, asalkan sosialisasi kepada seluruh orang tua CPDB maupun para guru dilakukan secara tepat.
"Walaupun sudah ada simulasi, tetapi ketika pelaksanaan biasanya masih banyak yang bingung bagaimana melakukan pembatasan jarak antara kelurahan dan kecamatan," kata dia.
Penyesuaian hanya berlaku untuk zonasi sedangkan jalur lainnya tetap, seperti Afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, nilai rapor 15 persen, jalur prestasi perlombaan/pertandingan akademik dan nonakademik 12 persen, serta penghafal kitab suci 3 persen.
Komisi D ingatkan Dispendik antisipasi SMP swasta kekurangan murid
Minggu, 5 Mei 2024 21:16 WIB
Kesiapan komunikasi antara SMP negeri dan swasta agar tidak ada kejadian seperti tahun lalu yang kekurangan murid