Madiun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur, memastikan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan tetap prima dan berjalan, meski memasuki masa libur Lebaran 2019.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Tarmuji di Madiun, mengatakan bahwa para peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan pada saat melakukan mudik ke luar kota, khususnya pada periode H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik, kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, meskipun peserta tidak terdaftar," ujar Tarmuji di Kantor BPJS Kesehatan setempat di Madiun, Senin.
Ia menjelaskan, layanan tersebut bisa didapatkan masyarakat yang melakukan mudik di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tersebut, bisa dilihat pada aplikasi "Mudik BPJS Kesehatan" atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center.
Namun, katanya, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan pada saat libur lebaran di wilayah tersebut, maka peserta dapat dilayani pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," terang Tarmuji.
Pelayanan tersebut bisa dilakukan hanya pada peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan mengimbau supaya para peserta JKN-KIS disiplin untuk membayar iuran sesuai ketentuan.
BPJS Kesehatan Cabang Madiun pada perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah juga memberikan layanan khusus kepada peserta JKN-KIS mulai tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019, pada pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
Layanan khusus tersebut berlaku untuk pelayanan pendaftaran bayi baru lahir, pencetakan kartu bayi baru lahir, serta penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi dengan segera.
Tarmuji menambahkan, saat ini juga telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran BPJS Kesehatan juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.