Madiun (Antaranews Jatim) - DPRD Kota Madiun menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif pada awal tahun 2019 melalui rapat paripurna dengan angenda nota penjelasan atas tiga raperda di gedung dewan setempat.
Tiga raperda yang disampaikan tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Raperda tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
"Penyusunan raperda tersebut menindaklanjuti program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar Ketua DPRD Kota Madiun, Istono kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, dengan adanya tiga raperda inisiatif itu, harapanya ada perbaikan produk hukum sehingga dapat melindungi masyarakat.
Untuk pembahasan tiga raperda tersebut, masih menunggu jadwal dari pihak eksekutif. Ia menargetkan, tiga produk hukum tersebut selesai dibahas sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
"Atau paling lambat sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir pada Agustus mendatang," kata dia.
Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto menyambut baik tiga raperda inisiatif DPRD tersebut. Hal itu karena ketiganya akan menjadikan masyarakat Kota Madiun lebih baik.
"Dalam raperda itu, kita menekankan supaya masyarakat Kota Madiun itu mampu dan mandiri. Saya yakin tujuan pembentukan tiga raperda inisitif juga seperti itu," katanya.
Adapun, raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, produktifitas, serta memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktifitas pertanian.
Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, bertujuan meningkatnya mutu pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat serta keterjangkauan dan pemerataan layanan kesehatan bagi warga Kota Madiun.
Sedangkan, raperda tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, bertujuan meningkatka fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian bagi gepeng. (*)