Kediri (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menegaskan para pengembang harus melengkapi sejumlah fasilitas umum dalam membangun kawasan perumahan, sebagai bagian dari memenuhi kebutuhan di masyarakat.
"Masalah perumahan ini sangat penting. Banyak perumahan yang kurang layak. Dengan perda ini bisa dilengkapi yang dibutuhkan dan memenuhi syarat," kata Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibhah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri di Gedung DPRD Kota Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, perumahan merupakan salah satu hal yang penting. Apalagi di berbagai daerah, termasuk Kota Kediri, kebutuhan masyarakat terhadap permukiman dan perumahan sangat tinggi.
Pertumbuhan perumahan dan permukiman yang sangat pesat secara otomatis mengakibatkan munculnya permasalahan, sehingga perlu ditata melalui sebuah regulasi.
Lilik Muhibbah juga menambahkan kebutuhan masyarakat akan pemukiman dan perumahan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan itu telah menimbulkan lahan baru bagi pengusaha untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah.
Untuk itu, saat ini banyak berdiri perumahan-perumahan yang ternyata bisa diterima baik. Hal tersebut juga berkaitan dengan program pemerintah maupun kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak dan baik.
Ning Lik, sapaan akrabnya, menambahkan kehadiran dan keberadaan perumahan-perumahan di Kota Kediri harus memperhatikan aspek kelayakan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, sebab pertumbuhan perumahan dan permukiman yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang serta pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
"Masalah perumahan ini sangat penting sehingga tumbuh banyak perumahan yang kurang layak dan terkoordinasi dengan baik. Maka dengan mengajukan raperda ini, kami berharap pembangunan perumahan bisa tertata dengan baik dan memenuhi syarat," jelasnya.
Lebih lanjut, Ning Lik menambahkan bahwa permasalahan yang masih sering terjadi dalam membangun perumahan dan permukiman di Kota Kediri adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kurangnya lahan dan makam. Jika hal itu tidak dipenuhi, pemerintah bisa tidak memberikan izin mendirikan perumahan tersebut.
"Selain RTRW, kesiapannya harus ada makam dan lahan, sehingga memang masih banyak yang harus dibenahi," kata dia.
Ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemkot Kediri, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha.
Sementara itu, terkait dengan perubahan atas Raperda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 dilatarbelakangi oleh penyesuaian beberapa ketentuan yang ada terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Ini selaras dengan azaz hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang mengatakan peraturan perundang-undangan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya," ujar Ning Lik.
Dalam kegiatan itu, sidang paripuna dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon, juga Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (*)