Kediri (Antaranews Jatim) - Kota Kediri, Jawa Timur, mendapatkan kuota 79 kursi untuk pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk guru serta petugas penyuluh pertanian.
"Jadi kuota 79 yang memenuhi syarat 67. Ini sudah prioritas utama dan sudah ditentukan. Di luar kuota tidak bisa," kata Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, dari kuota 79 tersebut terdiri dari guru dan penyuluh pertanian. Formasi itu sudah ditentukan dan sudah sesuai dengan "data base" dari pusat.
"Ini dalam rangka selesaikan masalah K2 (honorer kategori 2) tersebut dan sesuai dengan formasi. Ada perekrutan dari umum juga, tapi kapannya belum tahu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kediri Un Achmad Nurdin menambahkan untuk formasi tersebut memang ditentukan pusat. Untuk plafon 79 tersebut informasinya adalah tahap pertama dan diharapkan formasi selanjutnya juga bisa keluar.
Ia menyebut, informasi tentang formasi itu juga mendadak tanggal 5 Februari 2019. Pemkot hanya diberi waktu sekitar dua hari untuk melengkapi berkas misalnya daerah harus membuat surat usulan dari Wali Kota lalu diajukan ke Menpan RB dan BKN. Usia mereka mayoritas juga masih produktif sekitar 40-50 tahun.
Untuk ke depannya, lanjut dia, status mereka akan berubah menjadi pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Gaji mereka juga juga dipersamakan dengan gaji dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk juga mendapatkan tunjangan. Selain itu, mereka juga bisa menduduki jabatan struktural di eselon satu atau dua.
"Informasinya bedanya di pensiun. Mereka dapat pesangon. Namun, di aturan belum tertulis, hanya informasi lesan saja," ujar dia.
Disinggung terkait dengan berapa jumlah K2 dari Kota Kediri yang sudah masuk data base di pusat, Un mengaku tidak mengetahui. Kediri hanya mendapatkan informasi jumlah yang lolos untuk P3K. Mereka yang mendapatkan kuota adalah yang sudah masuk dan melengkapi berkasnya pada 2013. (*)
Kediri Dapat Kuota 79 Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Kamis, 21 Februari 2019 9:05 WIB
Jadi kuota 79 yang memenuhi syarat 67. Ini sudah prioritas utama dan sudah ditentukan. Di luar kuota tidak bisa