Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya mengungkap kasus penyekapan disertai dengan penganiayaan dan pemerkosaan yang menimpa korban seorang gadis berusia 20 tahun.
Kepala Polsek Tegalsari Surabaya Komisaris Polisi David Triyo Prasojo kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan, korban berinisial IS, warga Tambaksari Surabaya itu, disekap selama dua hari pada 8--9 Januari.
"Pelakunya adalah kekasih korban berinisial IAR, usia 23 tahun, warga Dusun Cemplokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, yang tinggal di rumah kos Jalan Kedondong Kidul Gang 2 Surabaya," katanya.
Korban berhasil lolos dari penyekapan di rumah kos kekasihnya setelah dijemput oleh teman-temannya yang sebelumnya dihubungi secara sembunyi-sembunti melalui pesan Whatsapp (WA).
David menjelaskan, peristiwa penyekapan itu berawal pada 8 Januari, saat pelaku IAR menjemput korban IS dari pulang kerja di sebuah pabrik di kawasan Sidoarjo.
"Korban sebenarnya sudah menolak saat diajak menuju ke rumah kos kekasihnya," ujarnya.
Korban semakin berontak ketika setibanya di kamar kos, sang kekasih minta bersetubuh.
"Saat itulah korban dipukuli. Rambutnya juga digunduli oleh pelaku," ucap David.
Tak cuma itu, saat korban diketahui telah mengirim pesan melalui WA kepada teman-temannya untuk meminta bantuan, pelaku kembali melakukan penganiayaan dan bahkan mencekik lehernya.
Korban IS segera melapor ke kantor Polsek Tegalsari Surabaya setelah lolos dari penyekapan dengan dibantu oleh teman-temannya pada 9 Januari.
Polisi langsung bergerak meringkus pelaku IAR dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan penyelidikan polisi, selama dua hari penyekapan, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak empat kali.
Polisi menjerat tersangka IAR menggunakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara. (*)