Jember (Antaranews Jatim) - Majelis pemeriksa dalam sidang mediasi yang digelar Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1802K tahun 2018 tentang penetapan Blok Silo sebagai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kabupaten Jember, dalam sidang yang digelar di Kantor Kemenkum dan HAM Jakarta, Rabu.
"Salah satu kesimpulan kami bahwa harus ada pencabutan karena prosedur rekomendasi dan persetujuan Bupati Jember tidak bisa dihadirkan dalam sidang ini," kata ketua majelis pemeriksa Nasrudin, dalam sidang pemeriksaan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi di Kantor Kemenkum dan HAM Jakarta, seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Antara di Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember berusaha maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menolak tambang emas di Kecamatan Silo, sehingga Bupati Jember menempuh jalur nonlitigasi ke Kementerian Hukum dan HAM dengan materi pokok yang disengketakan adalah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 tanggal 23 April 2018 soal WIUP Blok Silo seluas 4.000 ha lebih, dengan jenis pengusahaan bahan mineral logam emas.
Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief bersama sejumlah pejabat hadir dalam sidang sengketa tersebut, sedangkan Pemprov Jawa Timur sebagai pihak terkait diwakili Kabid Pertambangan Dinas ESDM dan perwakilan dari pihak Kementerian ESDM.
Majelis pemeriksa mengeluarkan rekomendasi supaya lampiran Blok Silo di Permen ESDM itu dicabut, karena keluarnya lampiran tersebut tidak sesuai dengan prosedur, serta karena menteri bisa mengeluarkan permen dengan sejumlah lampiran daerah yang disebut WIUP dan WIUPK harus melewati prosedur adanya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, sehingga koordinasi itu dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat.
Dalam sidang mediasi tersebut, Bupati Jember Faida menegaskan tidak pernah ada persetujuan dari Pemkab Jember, karena masyarakat di Kecamatan Silo menolak adanya pertambangan emas tersebut.
"Sebelum saya jadi bupati dan sudah terjadi sejak lama, masyarakat Silo menolak tanahnya ditambang. Penolakan itu terjadi jauh sebelum SK Menteri ESDM soal WIUP tersebut terbit, sehingga kami menuntut agar SK Menteri ESDM tentang WIUP Blok Silo dicabut," katanya.
Sidang tersebut menghasilan empat kesepakatan yang disetujui para pihak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi, yakni pertama, penetapan WIUP oleh Menteri ESDM harus dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Gubernur dan Bupati.
Kedua, penetapan WIUP Blok Silo oleh Menteri ESDM sebagaimana yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur tidak melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Jember, sehingga penetapan Blok Silo sebagai WIUP cacat formal.
Kemudian poin ketiga, Kementerian ESDM harus mencabut lampiran IV Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Blok Silo Kepmen ESDM 1802K/2018, dan keempat adalah rencana pelelangan WIUP Blok Silo yang akan berlangsung sesuai Kepmen ESDM 1802K/2018 agar dihentikan.
Mendengar hasil sidang sengketa tersebut bahwa Pemkab Jember menang dan lampiran Permen ESDM yang menyatakan WIUP di Blok Silo dicabut, sejumlah warga Kecamatan Silo langsung melakukan sujud syukur usai sidang di Kantor Kemenkum dan HAM di Jakarta.(*)
Baca juga: Dukung Aspirasi Masyarakat, PCNU Jember Tegaskan Tolak Tambang Emas Blok Silo
Baca juga: Ribuan Warga Silo Turun Jalan Tolak Tambang Emas
Kemenkumham Rekomendasikan Pencabutan Izin Tambang Emas Silo Jember
Rabu, 9 Januari 2019 21:26 WIB
Salah satu kesimpulan kami bahwa harus ada pencabutan, karena prosedur rekomendasi dan persetujuan Bupati Jember tidak bisa dihadirkan dalam sidang ini