Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada tiga pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
"Soal (jalan ambles) Gubeng, yang jelas ada tiga yang kita dalami dan berpotensi untuk menjadi tersangka, yaitu bagian perencanaan, bagian pelaksana, dan bagian pengawasan," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Kapolda menjelaskan, bagian perencanaan itu termasuk yang mengurusi proses perizinan, yaitu saat perizinan proyek yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut dikeluarkan.
"Tentunya berkaitan dengan siapa yang mengeluarkan izin dan siapa yang mengajukan izin," ucapnya.
Sementara bagian pelaksanaan, berkaitan dengan pelaksana pengerjaan proyek yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, penyidik juga sudah mendalami bagian pelaksanaan dan sudah ada beberapa nama yang kemungkinan akan menjadi tersangka.
"Ini (bagian pelaksanaan, red) sudah didalami, namanya sudah ada, tapi sedikit lagi melakukan penguatan dari saksi-saksi. Pelaksana ini bisa pelaksana lapangan mungkin, ada mandornya, pengawasnya, begitu juga pengawasan secara keseluruhan," kata Luki.(*)
Baca juga: Terkait Jalan Ambles, Polda Jatim Bidik Pemberi Izin Proyek Siloam
Baca juga: Polisi akan Jerat Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng dengan UU Jalan
Baca juga: Polda Jatim: Amblesnya Jalan Diduga Kuat karena Kesalahan Teknis