Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi yang melibatkan seorang pria berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers di Lamongan, Rabu, mengatakan bahwa pelaku diketahui menjual istrinya berinisial SS (27), kepada pria hidung belang demi membayar utang.
“Pelaku beralasan menjual istrinya karena desakan ekonomi dan memiliki utang sebesar Rp40 juta dengan cicilan bulanan yang harus dibayar,” katanya.
AKBP Agus Dwi menjelaskan, awal mula kasus tersebut terbongkar pada Selasa (22/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah penginapan atau homestay di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan.
"Saat menjalankan tugas, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri yang tengah berada di homestay itu," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut AKBP Agus, perempuan SS tersebut mengaku dijadikan pekerja seks oleh suaminya yang berinisial ABA dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pelanggan.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjual istrinya sejak awal 2024 di sejumlah daerah, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan," terangnya.
Selain itu, AKBP Agus menambahkan dalam proses pencarian pelanggan, pelaku menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Michat, dan WhatsApp.
Pihak kepolisian setempat mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut, meliputi uang tunai Rp700 ribu, saldo aplikasi Dana sebesar Rp300 ribu, dua alat kontrasepsi bekas, dua unit telepon genggam, dan satu sprei bermotif bunga warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polisi ungkap kasus TPPO di Lamongan
Kamis, 24 April 2025 11:58 WIB

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi dan Kasihumas Ipda Hamzaid menunjukkan beberapa barang bukti pada jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/ Alimun Khakim)