Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret hingga Mei 2026 dengan menangkap 40 tersangka dan menyita 143.720 butir obat keras daftar G.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dari total kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreanarkoba) terdiri dari 26 kasus narkotika dan tiga kasus peredaran obat keras daftar G.

“Kami menangkap semua tersangka dan seluruhnya laki-laki, termasuk tujuh residivis kasus narkotika maupun tindak pidana umum lainnya.” katanya saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Rabu. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, Barang Bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi sabu-sabu seberat 80,96 gram, sembilan butir pil ekstasi, serta 143.720 butir obat keras daftar G. 

Selain itu, Polisi juga menyita 34 telepon seluler, lima timbangan elektrik, enam sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merek, 16 pak plastik klip kosong, uang tunai Rp1,42 juta, satu dompet dan dua tas.

Sedangkan lokasi pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan di wilayah setempat, yaitu Lamongan, Mantup, Karanggeneng, Pucuk, Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng. 

Selain itu di Kecamatan Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, Deket, serta satu kasus pengembangan di Terminal Osowilangun Surabaya. 

AKBP Arif menjelaskan dari pengungkapan kasus yang dilakukan, terdapat tiga kasus menonjol, yakni kasus tersangka berinisial I dan kawan-kawan dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G. Kemudian tersangka BKD dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50,79 gram dan tersangka BAA dengan barang bukti sabu-sabu dan sembilan butir pil ekstasi.

"Sasaran peredaran narkoba di Lamongan ke berbagai kalangan profesi. mulai sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta," ujarnya. 

Ia menambahkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayahnya diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 144 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi penerus bangsa. Untuk itu, kami mengimbau agar para pemuda menjauhkan diri dari narkoba,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.



Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026