Situbondo (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan kapala desa e-voting atau pemungutan suara menggunakan elektronik berbasis KTP-e pada Pilkades 2019.
"Untuk langkah pertama kami melaksankan forum group discussion (FGD) atau diskusi bersama dengan mengundang kepala desa dan lembaga lainnya menyosialisasikan rencana pelaksanaan pilkades e-voting berbasis KTP elektronik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suradji di Situbondo, Senin.
Ia menjelaskan, dengan dilaksanakannya pemilihan kepala desa menggunakan e-voting berbasis KTP-e, nantinya dapat meminimalisasi tingkat kecurangan dan lebih praktis, efisien serta kredibel.
Dengan demikian, katanya, masyarakat harus mempersiapkan diri dengan melengkapi data diri agar melakukan perekaman KTP-e atau surat keterangan (Suket) pengganti sementara kartu identitas diri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo.
"Pelaksanaan pilkades e-voting berbasis KTP-e kami persiapkan jauh sebelumnya, karena kuncinya masyarakat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau melakukan perekaman KTP-e," paparnya.
Suradji menambahkan, pemilihan kepala desa secara serentak akan dilaksanakan pada Agustus hingga September 2019 untuk sebanyak 115 desa yang tersebar di 17 kecamatan.
"Pada saat pelaksanaan pilkades e-voting berbasis KTP-e tahun depan, panitia pilkades juga akan didampingi Badan Pengakajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), mulai dari pelatihan hingga pelaksanaan pilkades menggunakan pemungutan suara elektronik," paparnya.
Sementara Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, untuk menyosialisasikan pilkades e-voting pada 2019 tidak bisa dilakukan secara parsial atau dalam jangka pendek karena penggunaan teknologi ini tidak seperti pilkades dengan menggunakan manual terlebih bagi masyarakat awam.
"Untuk menyosialisasikan pilkades e-voting mulai sekarang, menurut kami cukup hingga pelaksanaan pilkades pada Agustus-September 2019," ucapnya. (*)