Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur memastikan akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di 12 desa yang rencananya digelar akhir tahun 2025 menjadi dilakukan secara serentak pada tahun 2027.
"Melihat segala potensi yang ada serta mencermati surat dari Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka diusulkan ke Bupati Magetan agar pelaksanaan pilkades untuk 12 desa yang rencananya akhir tahun ini kita gabung pada tahun 2027," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Eko Muryanto dalam keterangannya di Magetan, Sabtu.
Menurut dia, dinasnya telah menyusun tahapan pilkades 12 desa yang rencananya akan dilaksanakan akhir tahun ini tersebut.
"Namun dengan turunnya surat jawaban dari Kemendagri terkait permohonan izin pelaksanaan pilkades di Magetan, maka dengan pertimbangan berbagai aspek baik keamanan dan yuridis, kita putuskan untuk ditunda dulu," kata dia.
Tercatat ada 12 desa yang sebelumnya direncanakan menggelar pilkades di akhir tahun 2025. Yakni, Desa Kiringan Kecamatan Takeran, Desa Soco Kecamatan Bendo, Desa Bangunasri Kecamatan Barat, Desa Patihan Kecamatan Karangrejo.
Kemudian, Desa Dukuh Kecamatan Lembeyan, Desa Garon Kecamatan Kawedanan, Bogem Kecamatan Kawedanan, Desa Banjarpanjang dan Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Desa Temenggungan Kecamatan Karas, Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo, serta Desa Mategal Kecamatan Parang.
Eko menjelaskan desa yang terjadi kekosongan kepala desa itu akan dipimpin oleh pelaksana tugas atau Plt yang ditunjuk oleh Pemkab Magetan untuk membantu pemerintahan di desa.
Adapun 12 desa tersebut tak memiliki kades karena ada yang meninggal dunia, undur diri, diberhentikan karena sakit, serta tersangkut masalah hukum.
Ia menambahkan pelaksanaan pilkades di Magetan nantinya akan dilakukan serentak dengan sistem "electronic voting" (e-voting). Pemkab Magetan telah melakukan pilkades dengan sistem e-voting untuk pelaksanaan pilkades di 18 desa tahun 2019 dan 30 desa di tahun 2023.
Pelaksanaan pilkades serentak dengan sistem e-voting itu dilakukan untuk mewujudkan pilkades yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, diharapkan pilkades dengan sistem e-voting juga dapat menekan kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
