Jember, (Antaranews Jatim) - Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.
"ASN jangan dukung mendukung calon politik, sehingga ASN Jember harus netral," kata Mirfano dalam apel pagi di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Apel tersebut begitu istimewa karena pada hari-hari biasa kegiatan apel pagi ASN Pemkab Jember dipimpin oleh para Kabag di lingkungan sekretariat pemkab dan saat ini apel ASN tersebut langsung diambil alih oleh Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano.
"Sebagai aparatur sipil negara yang digaji dan diberikan amanah oleh undang-undang, sudah sewajarnya untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan pada masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan," tuturnya.
Terkait posisi ASN, lanjut dia, bahwa memasuki tahun-tahun politik akan ada Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2019, sehingga para ASN harus tetap berada pada posisi netral sebagai aparatur sesuai dengan aturan perundang-undangan.
" Ada tiga pelanggaran dalam undang-undang, jika ASN aktif terlibat pada politik atau dengan kata lain dukung mendukung dan tidak netral," katanya.
Ia mengatakan yakni pertama, pelanggaran kode etik dan ASN yang melanggar kode etik akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan secara intens oleh Majelis Kode Etik ASN dengan sanksi mulai dari sanksi sedang hingga berat.
"Sanksi berat pelanggaran kode etik seperti penurunan pangkat dan jabatan, serta penghentian kenaikan pangkat," katanya.
Lalu yang kedua, lanjut Mirfano, pelanggaran displin ASN yang mana pelanggaran disiplin itu jelas sanksinya adalah pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat.
"Untuk yang ketiga pelanggaran itu bisa masuk ranah pidana, terkhusus bagi para pejabat atau pemegang kebijakan, dimana para pejabat pemegang kebijakan itu dengan sengaja mengarahkan para staf dan atau memerintahkan kebijakan yang di pegangnya untuk mendukung salah satu calon yang jelas-jelas akan merugikan calon-calon lainnya," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi itu juga mengingatkan agar berhati-hati dalam swafoto dan jangan sampai foto bersama dengan salah satu calon atau foto-foto yang bisa disinyalir bisa mengarahkan seperti kode jari, kode salam, dan lain sebagainya. Kecuali, dilakukan sendiri tanpa ada calon atau gambar partai.
"Saya juga meminta agar setiap ASN yang mempunyai akun media sosial untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar-komentar. Itu juga harus tetap kita jaga komentar di Facebook, Instagram, Twitter," katanya.
Ia juga berpesan bahwa sebagai ASN tidak boleh memberikan komentar yang mempunyai unsur politik, apalagi sampai menjelek-jelekkan salah satu calon karena akan dikenai sanksi sedang dan berat. (*)
Sekkab Jember Siapkan Sanksi ASN Tidak Netral di Pemilu 2019
Senin, 12 November 2018 10:37 WIB
Ada tiga pelanggaran dalam undang-undang, jika ASN aktif terlibat pada politik atau dengan kata lain dukung mendukung dan tidak netral