Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengajukan dua rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat untuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023.
Pengajuan dua raperda itu disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo pada Sidang Paripurna DPRD Tulungagung di Gedung Graha Wicaksana kantor DPRD Tulungagung, Senin.
"Dua raperda tersebut merupakan hal pokok yang mendasar untuk melangkah pada kegiatan selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan daerah," kata Maryoto Bhirowo dikonfirmasi usai sidang paripurna.
Khusus terkait penyusunan RAPBD 2019, Maryoto menjelaskan Pemkab Tulungagung masih menggunakan acuan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018 dari Kementerian Keuangan yang alokasinya mencapai Rp1,8 triliun lebih.
Hal itu dilakukan lantaran sejauh ini Pemkab Tulungagung belum memperoleh surat penetapan DAU 2019 dari Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019, maka untuk pagu dana alokasi mengacu pada besaran di tahun sebelumnya (2018), yaitu kurang lebih sekitar Rp1,8 triliun.
"Karena Kementerian keuangan belum menetapkan besaran DAU. Jadi, sesuai aturan, kami mengacu pada penganggaran di tahun lalu (2018)," katanya.
Maryoto mengatakan, ada perbedaan dalam penganggaran APBD 2019 dibandingkan dengan APBD 2018.
Pada postur RAPBD 2019 nanti, kata dia, terdapat rekening tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang dulunya dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp124 miliar.
"Untuk besaran yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu sebesar lima persen dari gaji yang diterima. Yang berhak menerima mulai dari golongan I hingga golongan IV," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono mengatakan, pada sidang paripurna ini DPRD juga mengusulkan empat raperda untuk dibahas dalam masa sidang I hingga sidang V.
Adapun empat raperda dimaksud adalah raperda pengelolaan keuangan desa; raperda pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri; raperda kesetaraan gender dalam serta pembangunan, dan raperda jasa kontruksi.
"Jadi, ada empat ranperda yang kita usulkan untuk dilakukannya pembahasan," ujarnya.
Dalam pembuatan perda ini, lanjut politisi PDIP ini, kalangan DPRD sudah bersepakat tidak mengupayakan perda sebanyak-banyaknya, tetapi lebih memperhatikan kualitas produk hukum yang dihasilkan berikut efektifitas pelaksanaannya di lapangan.
Dia beralasan, jika terlalu banyak perda dan terlalu banyak buku bisa mengakibatkan kebingungan hingga terjadi tumpang tindih perda.
"Jadi sedikit perda, namun kualitasnya dan substansinya mencakup secara maksimal, sesuai arahan presiden," ucapnya.(*)
Pemkab Tulungagung Ajukan Raperda RAPBD 2019 dan RPJMD
Senin, 5 November 2018 21:33 WIB
Dua raperda tersebut merupakan hal pokok yang mendasar untuk melangkah pada kegiatan selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan daerah