Tulungagung, Jatim (ANTARA) - DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya batal melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian bagi warga dengan alasan berpotensi tumpang tindih dengan program bantuan langsung tunai yang diselenggarakan pemerintah pusat.
"Setelah dilakukan kajian dan koordinasi dengan pihak Kemenkum HAM, kami putuskan untuk tidak melanjutkan ke pembahasan. Mereka tidak merekomendasikan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tulungagung Heru Santoso di Tulungagung, Rabu.
Paripurna pembahasan raperda pada masa sidang II tahun sidang V telah digelar sehari sebelumnya. Ada tiga raperda yang disetujui untuk dibahas dalam masa sidang terakhir anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 itu.
Tiga raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Heru menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa raperda tersebut tidak dilanjutkan dalam pembahasan. Alasan yang utama, karena raperda tersebut nantinya akan tumpang tindih dengan program pemerintah pusat, seperti di antaranya bantuan langsung tunai (BLT).
Menurut Heru, kalau Pemkab Tulungagung masih berkeinginan memberikan santunan atau bantuan kematian bagi warga miskin cukup diatur dalam peraturan bupati.
"Sebab sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah, alokasi APBD harus sesuai dengan aturan maupun batasan dalam aturan penggunaan anggaran," jelasnya.
Sebelumnya, Bapemperda juga telah menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Senin (18/3), terkait Raperda Pemberian Santunan Kematian bagi masyarakat di Tulungagung tidak dapat dilanjutkan dalam pembahasan pada masa sidang II tahun sidang V. (*)
DPRD Tulungagung batalkan pembahasan Raperda Santunan Kematian
Rabu, 20 Maret 2019 21:40 WIB
Alasan yang utama, karena raperda tersebut nantinya akan tumpang tindih dengan program pemerintah pusat, seperti di antaranya bantuan langsung tunai