Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya sepakat menunda penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan serta Pengendalian Pasar Modern.
"Berdasarkan peraturan yang berlaku apabila perda yang direvisi melampaui 50 persen, perda harus dicabut," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono di Tulungagung, Minggu.
Ia mengatakan, kepastian penundaan perda tentang pasar tradisional itu diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (15/10), dimana dari enam ranperda yang diajukan hanya lima yang ditetapkan legislatif.
"Pembahasan satu ranperda pasar tradisional akan dilakukan dalam sidang paripurna mendatang," ujarnya.
Supriyono menuturkan, pihaknya akan membuat perda baru tentang perlindungan pasar tradisional yang disesuaikan dengan regulasi baru meliputi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, permendag nomor 70/M-DAG/per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern.
Perda yang sama juga akan disinkronisasikan dengan peraturan lain di atasnya, yakni Permendag Nomor 48/M-DAG/Per/8/2013 pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan, dan yang terakhir yakni Permendag Nomor 61/M-DAG/per/8/2015 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
"Nantinya pembahasan disesuaikan dengan regulasi yang baru," katanya.
Sementara, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan tidak disahkan satu ranperda tersebut karena nomenklatur yang dibahas jauh dari Undang-undang yang telah diterbitkan serta ada beberapa kata yang berbeda istilah seperti pasar tradisional menjadi pasar rakyat dan toko modern menjadi toko swalayan.
"Untuk itu memang seharusnya pengesahkan ranperda tersebut ditunda, dan nantinya akan dibuat perda baru di pembahasan sidang akan mendatang," kata Syahri.(*)
DPRD Tulungagung Tunda Penetapan Ranperda Pasar Tradisional
Minggu, 16 Oktober 2016 18:12 WIB
"Nantinya pembahasan disesuaikan dengan regulasi yang baru," katanya.