Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif untuk masuk dalam agenda pembahasan sidang legislasi yang segera digelar DPRD Tulungagung.
"Ranperda inisiatif yang kami usulkan adalah Ranperda tentang Pelayanan Publik dan Ranperda tentang Nama Jalan," kata Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dikonfirmasi usai sidang paripurna di gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Senin (13/11).
Menurut Syahri, ranperda penentuan nama jalan akan diusulkan memakai nama tokoh yang ada di Tulungagung.
Namun juga ada nama jalan yang rencana akan memakai nama Soekarno, yang sekarang ini masih Jl Soekarno-Hatta.
"Nanti kami akan menginvestigasi jalan atau gang yang layak dan nantinya akan digunakan jalan utama, dan diberikan nama tokoh Tulungagug. Seperti contoh perempatan Prayit ke timur, di situ ada makam Sarinah, bisa saja dinamakan Jalan Sarinah," katanya.
Syahri menambahkan, terkait dengan perda pelayanan publik, Pemkab Tulungagung berinisiatif untuk membuat standar kejelasan hak serta kewajiban masyarakat yang nantinya akan tertera dalam perda tersebut.
Sehingga, kata dia, diharapkan dalam pelayanan pemkab terhadap masyarakat ada standrat bakunya.
"Dengan pembahasan ranperda tentang pelayanan pubik diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan publik pada masyarakat. Apalagi saat ini sedang digalakkan satu OPD (organisasi perangkat daerah) satu inovasi," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono mengatakan ada enam ranperda inisiatif yang disepakati untuk dibahas dalam masa sidang I tahun Sidang IV (September-Desember 2017).
Rinciannya, papar Supriyono, empat ranperda inisiatif DPRD Tulungagung dan dua raperda inisiatif Pemkab Tulungagung.
Keempat Raperda isiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 28 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Tulungagung dan Ranperda Tentang Retribusi Pelayanan Air Limbah Domestik.
"Dari empat yang menarik dalam pembahasan yakni ranperda tentang perangkat desa. Yang mana nantinya ada pembahasan ulang atau revisi perda, karena menyangkut terbitnya peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tentang pemerintah desa," katanya.
Menurut Supriyono, pada peraturan pemerintah yang baru mengatur tentang persyaratan administrasi perangkat desa yang mewajibkan melampirkan ijasah asli.
"Kalau dulu itu mungkin hanya foto copy ijasah yang diligalisir, dan dari permendagri yang baru ini harus melampirkan ijasah yang asli," kata Supriyono. (*)
Pemkab Tulungagung Usulkan Dua Ranperda Inisiatif
Senin, 13 November 2017 18:27 WIB
Dengan pembahasan ranperda tentang pelayanan pubik diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan publik pada masyarakat. Apalagi saat ini sedang digalakkan satu OPD (organisasi perangkat daerah) satu inovasi