Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek perjudian yang berlangsung di sebuah kamar rumah karaoke kawasan Surabaya Barat.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan dalam penggerebekan itu semula mengamankan sedikitnya 15 orang yang diduga terlibat.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, cuma tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HK, warga Kota Surabaya, yang diduga sebagai bandarnya, serta FR dan SAM, keduanya warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Selain itu, seorang berinisial SB turut ditetapkan tersangka karena saat dilakukan penggerebekan diketahui membawa senjata tajam.
"Semua tersangka sudah kami tahan," katanya.
Kombes Pol Rudi mengungkapkan, saat penggerebekan di arena perjudian, total barang bukti yang diamankan senilai Rp79 juta, yang diduga kuat sebagai uang untuk berjudi. Selain itu polisi juga mengambankan barang bukti sebanyak 17 lembar kartu domino, yang diduga sebagai sarana berjudi.
"Para tersangka ini sengaja menyewa ruangan di rumah karaoke tersebut hanya untuk berjudi. Mereka berjudi menggunakan kartu domino. Tiap peserta judi tombokannya minimal Rp50 ribu rupiah," ucapnya, menerangkan. (*)