Malang (Antaranews Jatim) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Abdurrochman mengaku belum menerima salinan diskresi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan keberlanjutan roda pemerintahan Kota Malang.
Pemerintahan Kota Malang saat ini sedang terhenti, sebanyak 41 anggota dari total 45 orang anggota DPRD Kota Malang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
"Saya mendapatkan informasi dari teman-teman media, Pak Sutiaji (Plt Wali Kota Malang), sudah menerima diskresi yang isinya bahwa lima orang (anggota DPRD tersisa) itu sudah kuorum. Tapi saya belum tahu, karena Pak Sutiaji saya hubungi tidak bisa," kata Abrrochman, di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengatakan, dirinya hanya mendapatkan sedikit informasi terkait dengan diskresi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tersebut. Ia mengaku, para Sekretaris Daerah Kota Malang juga belum memberikan informasi apapun.
Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif hanya tinggal lima orang. Kelima orang tersebut adalah Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrachman, kemudian Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triono, dan Nirma Chris Desinindya.
Partai politik tengah menggodok proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan yang ada. Namun, proses pergantian tersebut masih terkendala dengan status anggota partai yang belum mau mundur dari jabatannya, atau partai tersebut belum memecat anggota yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Abdurrachman sendiri merupakan anggota DPRD Kota Malang yang dilantik pada 10 Juni 2017 melalui proses PAW, menggantikan (almarhum) Rasmuji yang meninggal dunia pada 17 Maret 2017.
Jika KPK telah menahan sebanyak 41 orang tersangka dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, seharusnya tersisa empat orang lagi, namun saat ini masih tersisa lima orang. Hal tersebut dikarenakan adanya pengunduran diri dari salah satu tersangka yakni Ya'qud Ananda Gudban.
Pengunduran diri perempuan yang biasa disapa Nanda tersebut berkaitan dengan pencalonannya sebagai Wali Kota Malang dalam Pilkada Kota Malang 2018. Seusai pengunduran diri tersebut, dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang Sutiaji menemui Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membahas diskresi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, terkait kasus dugaan korupsi massal yang menjerat 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Sutiaji mengatakan, meskipun jumlah anggota DPRD Kota Malang yang tersisa hanya lima orang, berdasarkan diskresi Menteri Dalam Negeri hal tersebut sudah memenuhi kuorum. Sehingga, rapat-rapat paripurna tetap bisa dilakukan oleh anggota DPRD tersisa.
"Berkaitan masalah jumlah, kuorumnya ya lima (anggota) itu. Saya masih bertemu Gubernur lagi. Tapi secara substansi, seperti yang sudah disampaikan, proses-proses masih bisa dilakukan," ujar Sutiaji. (*)
DPRD Mengaku Belum Terima Salinan Diskresi Mendagri
Rabu, 5 September 2018 17:51 WIB