Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengumumkan audit dana kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur pada Pilkada setempat 2018 dinyatakan patuh.
“Pasangan Khofifah-Emil dan Gus Ipul-Puti untuk audit dana kampanye hasilnya patuh,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, ketentuan audit dana kampanye pasangan calon yang maju di Pilkada provinsi maupun pilkada kabupaten dan kota diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2018 tentang dana kampanye.
Mantan Ketua KPU Surabaya tersebut menjelaskan, audit dana kampanye dilaksanakan pada 25 Juni 2018 sampai 9 Juli 2018 oleh Kantor Akuntan Publik terhadap seluruh laporan dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018.
“Laporannya mencakup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ucapnya.
Sementara itu, seperti diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Jatim menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pilkada Jatim yang digelar 27 Juni 2018.
Hasilnya, pasangan calon gubernur nomor urut 1 itu, yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN dan Nasdem memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen.
Sedangkan, pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, yang diusung koalisi PDIP, PKB, PKS dan Gerindra, memperoleh 9.076.014 suara atau 46,5 persen.
Rinciannya, total suara yang masuk dari 38 kabupaten/ kota se-Jatim sebanyak 20.323.259 suara, kemudian dinyatakan suara sah sebanyak 19.541.232 dan 782.027 suara dinyatakan tidak sah. (*)