Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan melakukan supervisi pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024.
"Kami akan melaksanakan putusan MK, dan KPU Provinsi akan melakukan supervisi serta monitoring kepada KPU Magetan untuk memastikan pelaksanaan PSU sesuai dengan aturan," ujar Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.
Dirinya menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan harus dilaksanakan, karena itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah pengawasan.
Sebelumnya, MK dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan pada Senin (24/2) mengabulkan sebagian gugatan dari pasangan calon nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yang diajukan melalui kuasa hukum Wakit Nurrohman.
Dalam putusannya, MK memerintahkan PSU di empat TPS, yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut.
Di TPS 009 Desa Selotinatah, misalnya, terdapat enam pemilih yang tidak diizinkan mencoblos karena datang ke TPS pada pukul 12.15 WIB, sementara jadwal pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pemilih.
Adapun di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, beberapa pemilih dinyatakan hadir memberikan suara, namun keberadaan mereka diklaim saksi sedang bekerja di luar Kabupaten Magetan pada hari pemungutan suara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK memerintahkan KPU dan Bawaslu Magetan untuk melaksanakan PSU dengan daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTB) yang sama pada 27 November 2024.
KPU Jawa Timur berkomitmen untuk mengawal jalannya PSU agar berjalan sesuai prosedur dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.
KPU Jatim supervisi PSU di empat TPS Pilkada Magetan
Selasa, 25 Februari 2025 16:10 WIB

Arsip foto - Komisioner Divisi Teknis, Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam (tengah) saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (ANTARA/ Didik Suhartono)
Kami akan melaksanakan putusan MK, dan KPU Provinsi akan melakukan supervisi serta monitoring kepada KPU Magetan untuk memastikan pelaksanaan PSU sesuai dengan aturan.