Situbondo (Antaranews Jatim) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menerima laporan dugaan kasus asusila seorang oknum guru SMP melakukan tindakan asusila terhadap mantan anak didiknya yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
"Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo baru hari Senin (8/5) kemarin menerima laporan dari korban berinisial EM (19) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar," kata Kassubag Humas Polres Situbondo, Iptu Pol Nanang Priyambodo di Situbondo, Selasa.
Ia mengemukakan, dugaan tindakan asusila yang ditengarai dilakukan oleh seorang oknum guru SMP Negeri 2 Jangkar itu sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi korban.
Selanjutnya, katanya, kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres setempat dan direncanakan akan segera memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
"Sementara masih memintai keterangan saksi korban dan selanjutnya saksi lainnya, dan setelah itu yang jelas akan segera memanggil terlapor," paparnya.
Sementara korban EM menceritakan bahwa terlapor SE oknum guru tersebut pertamakali memaksa korban melakukan hubungan asusila pada bulan Januari 2017 di ruang TU SMP Negeri 2 Jangkar.
Dan selang beberapa waktu kemudian, lanjut dia, saat korban sedang latihan voli di SMP itu, SE kembali mengajak mantan anak didiknya itu melakukan asusila.
"Begitu saya hamil, dijanjikan akan dinikahi dan akan bertanggung jawab, akan tetapi sampai saya melahirkan dia tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun, oknum guru SMP tersebut diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap mantan muridnya itu di ruang TU SMP tempat terlapor bekerja saat sore hari.
Selain di ruang TU sekolah, terlapor yang sudah memiliki keluarga ini melakukan rindakan tidak terpuji itu di rumahnya, saat keluarga terlapor sedang tidak ada di rumah. (*)