Kasat Reskrim Polres Kediri Aldy Sulaiman (kiri) mengintrogasi SH oknum guru SMA tersangka pencabulan terhadap mantan muridnya yang masih dibawah umur saat gelar perkara di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Sabtu (18/6). Tersangka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23 /2002 tentang perlindungan anak. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk/16