Pamekasan (Antaranews Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Moh Hamzah menyatakan, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pamekasan masih bisa mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif untuk Pemilu 2019.
"Sebab, penetapan daftar calon tetap, ternyata setelah pilkada. Jadi sebelum bakal calon legislatif ditetapkan sebagai calon tetap, maka kemungkinan untuk mendaftar sebagai calon legislatif masih bisa," ujar Hamzah di Pamekasan, Rabu.
Hamzah mengemukakan hal ini, menjelaskan kemungkinan pasangan calon bupati dan wakli bupati yang tidak terpilih untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu legislatif 2019.
"Ininya pada penetapan DCT. Selama DCT belum ditetapkan, maka kemungkinan untuk mendaftarkan calon legislatif masih ada," katanya, menjelaskan.
Hamzah menjelaskan, sesuai dengan tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pencalonan presiden dan wakil presiden mulai 26 Maret hingga 21 September 2018.
Sedangkan, sambung dia, pelaksanaan pemungutan suara untuk pilkada serentak pada 27 Juni 2018.
"Jadi masih ada rentan waktu yang cukup, apabila pasangan calon yang tidak terpilih pada Pilkada Pamekasan 2018 ini hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," katanya, menjelaskan.
Pada pemilu 2019 ini, ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu berikut nomor urutnya. Masing-masing nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa, 2: Partai Gerindra, 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4: Partai Golkar, 5: Partai Nasdem, 6: Partai Garuda, 7: Partai Berkarya. Lalu, 8: Partai Keadilan Sejahtera, 9: Partai Perindo, 10: Partai Persatuan Pembangunan, 11: Partai Solidaritas Indonesia, 12: Partai Amanat Nasional, 13: Partai Hanura, dan 14: Partai Demokrat. (*)