Mojokerto (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto Jawa Timur, melaksanakan evaluasi dan monitoring serta penandatanganan kesepakatan kerja sama surat kuasa khusus (SKK) piutang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Jombang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Suwandoko di Mojokerto, Kamis mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka penyampaian monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut piutang iuran, perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan yang belum mendaftar oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada kedua kejaksaan tersebut
"Sebelum diserahkan ke Kejari, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan iuran melalui pengiriman surat piutang dan kunjungan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, bagi perusahaan yang tetap tidak patuh atau tidak tertib administrasi, kemudian diserahkan ke Kejari untuk ditindaklanjuti.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini bisa bermanfaat, terutama bagi para peserta," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin, mengapresiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dengan Kejari Jombang.
"Melalui kerjasama ini, kami memulihkan keuangan negara terhadap piutang yang muncul akibat tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mana menyangkut tentang hak-hak tenaga kerja," ujarnya.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Lubis juga mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan pelayanan.
"BPJS Ketenagakerjaan seyogyanya juga memberitahukan hak-hak yang didapatkan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja setelah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim juga dijelaskan agar Peserta tidak merasa sulit saat ada kejadian kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ujarnya.
Dari data yang ada, sampai dengan 31 Maret 2018, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah menyerahkan 147 SKK kepada Kejari Kabupaten Mojokerto dengan nilai piutang iuran sebesar Rp1,2 miliar zan sudah terealisasi pelunasan piutang iuran sebanyak 58 SKK dengan nominal Rp500 juta.
Kepada Kejari Jombang, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto menyerahkan 131 SKK dengan nilai piutang iuran sebesar Rp694 juta dan terealisasi pelunasan piutang iuran sebanyak 65 SKK dengan nominal Rp261 juta.(*)