Mojokerto, (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto, Jawa Timur mendorong kepesertaan kepada siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) yang ada di kabupaten setempat supaya mereka terlindungi saat melaksanakan praktik kerja industri atau magang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Suwandoko, melalui keterangan tertulisnya, Rabu menyampaikan bahwa masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia bisa menimpa siapa saja, tidak hanya pekerja di pabrik tetapi juga siswa magang," ujarnya di Mojokerto.
Oleh karena itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan mmelakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Kepala SMK di Mojokerto supaya mengikutsertakan siswa-siswinya yang magang dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dengan SMKN 2 Kota Mojokerto tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Siswa Praktik Kerja Industri SMKN 2 Kota Mojokerto," katanya.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama itu dijelaskan jika setiap siswa SMKN 2 yang menjalani magang akan dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam kegiatan itu, terdapat salah satu siswa magang SMKN 2 Kota Mojokerto yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah kecelakaan hingga meninggal dunia," katanya.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar 24 juta rupiah kepada keluarga almarhum. Berdasarkan hal tersebut, SMKN 2 Kota Mojokerto berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi siswa magangnya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Kepala SMKN 2 Kota Mojokerto Bidang Hubungan Masyarakat, Arikaweku Ckrisna, menyampaikan bahwa siswa magang perlu memiliki perlindungan pada saat magang.
"Magang merupakan salah satu model pembelajaran yang diterapkan di SMK. Ketika di luar pengawasan sekolah, alangkah baiknya siswa-siswi memiliki perlindungan yang menjamin mereka jika mengalami kecelakaan atau bahkan hingga meninggal dunia," katanya.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan SMKN 2 kota Mojokerto diharapkan menjadi contoh bagi SMK lain untuk mengikutsertakan siswa magangnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Siswa SMK yang menjalani magang dapat mengikuti program pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Program yang dapat diikuti meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) atau tabungan.
Pilihan program yang ditawarkan yaitu paket JKK-JKM dengan iuran Rp16.800 per siswa per bulan atau ketiga program sekaligus dengan iuran Rp36.800.
Keselamatan siswa merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, perusahaan tempat magang, dan juga orangtua. Dengan iuran yang terjangkau serta mekanisme pendaftaran dan santunan yang mudah, diharapakan semua siswa magang di Mojokerto didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada saat magang," ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Mojokerto, Mariyono.(*)