Jakarta, (Antara) - Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan BPK telah menyelamatkan keuangan negara Rp2,37 triliun pada semester II 2017.
Ia mengemukakan itu saat pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka Jakarta, Kamis. Kedatangan Pimpinan dan anggota BPK ini untuk menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017.
Presiden saat menerima Pimpinan dan Anggota BPK ini didampingi oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sedangkan dari BPK hadir diantaranya Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota BPK Isma Yatun, Anggota BPK Agung Firman Sampurna, Anggota BPK Agus Joko Pramono, Anggota BPK Rizal Djalil dan Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi.
Menurut Moermahadi, jumlah itu (Rp2.37 Triliun) berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp65,91 miliar, koreksi subsidi Rp1,63 triliun dan koreksi "cost recovery" Rp674,61 miliar.
IHPS II tahun 2017 memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sesuai dengan 2017 atas LHP yang diterbitkan pada 2005-2017.
Secara keseluruhan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun.
Dari nilai itu yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2 persen) dengan jumlah Rp151,46 triliun.
Selain penyelamatan keuangan negara tersebut, BPK dalam IHPS II 2017 ini juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah 2005-2017 dengan status telah ditetapkan.
Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan Rp2,66 triliun, yaitu kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2017 menunjukkan terdapat angsuran senilai Rp193,63 miliar (7 persen), pelunasan Rp774,65 miliar (29 persen) dan penghapusan Rp70,11 miliar (3 persen).
Khusus pemantauan pada pemerintah pusat, menunjukkan terdapat kerugian negara senilai Rp719,65 miliar dengan tingkat penyelesaian terdiri angsuran Rp24,64 miliar (3 persen), pelunasan Rp91,67 miliar (13 persen) dan penghapusan Rp48,55 miliar (7 persen).
Sisa kerugian pada pemerintah pusat adalah Rp554,79 miliar atau 77 persen.
IPHS II 2017 memuat 449 laporab hasil pemeriksaan, diantaranya 56 pemeriksaan pada pemerintah pusat, 335 pada pemerintah daerah, BUMD dan BUUD serta 38 pada BUMN dan badan lainnya.
Hasil pemeriksaan yang signifikan pada pemerintah pusat adalah pemeriksaan atas pengelolaan tata niaga impor pangan yang dilakukan pada kementerian Perdagangan.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentian peraturan perundang-undangan.
BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS).
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan pada BPDPKS dan instansi terkait memadai dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas upaya penggunaan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa upaya Kemenkumham dalam penanganan "overcapacity" pada Lapas dan rutan belum sepenuhnya efektif dalam aspek regulasi, kebijakan dan komitmen, dukungan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana dan kerjasama dengan pihak ketiga.(*)
Video Oleh Joko Susilo
BPK Selamatkan Uang Negara Rp2,37 Triliun (Video)
Kamis, 5 April 2018 14:20 WIB