Kediri (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri, Jawa Timur, mengungkap pengiriman prekusor, zat yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika tanpa dilengkapi dengan izin.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar di Kediri, Selasa, mengungkapkan, kasus itu terungkap dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai Kediri yang mengungkapkan ada cairan kiriman dari luar negeri, diduga zat kimia berbahaya.
"Untuk membuktikan zat kimia itu, dilakukan uji laboratorium. Kiriman itu berbentuk cairan dan ternyata zat kimia itu jika dicampur dengan sabu-sabu yang belum jadi, sabu-sabu bisa menjadi kristal. Itu keterangan dari ahli kimia," katanya.
Ia mengaku belum mengetahui apakah zat kimia itu juga bahan baku untuk pembuatan narkotika sebab BNN bukan ahli kimia. Namun, dari laporan yang didapat, zat kimia itu disebut prekusor dan peredarannya harus ada izin.
Sesui dengan aturan, untuk prekusor harus ada izin. Di Indonesia peredarannya diawasi oleh pemerintah guna mencegah terjadinya penyimpangan. Prekursor tersebut hanya boleh diekspor atau diimpor dari lembaga tertentu setelah diberikan rekomendasi oleh polri dan BNN.
Utuk industri dapat dilakukan ekspor-impor setelah mendapatkan rekomendasi dari industri agro dan kimia (IAK). Peredaran prekursor tersebut di Indonesia di awasi oleh beberapa instansi yaitu polri, BNN, bea cukai, badan pengawas obat dan makanan, hingga departemen perindustrian dan perdagangan serta departemen kesehatan.
Bunawar mengungkapkan, BNN telah melakukan penyelidikan barang tersebut. Kiriman itu juga sesuai dengan alamat, yaitu ditujukan untuk DR (52), warga Kota Kediri. Yang bersangkutan awalnya berniat mencari cairan untuk foto, sehingga tidak izin.
Yang bersangkutan mencari lewat situs jual beli daring dan menemukan sebuah lapak yang menjual cairan tersebut. Yang bersangkutan sempat komunikasi dengan pemilik lapak itu, namun karena barang tidak tersedia, diarahkan ke lapak jual beli daring di luar negeri.
Setelah dicari, akhirnya yang bersangkutan menemukan barang yang dicarinya dengan alamat pengirim dari Tiongkok. Setelahnya, ia memesan barang sekitar 200 mililiter dengan harga Rp500 ribu. Barang itu dikirim dari luar negeri, namun petugas bea cukai curiga.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Adiek Marga mengatakan, petugas sempat mengecek dan melakukan tes barang kiriman itu dengan "Narcotest".
Pihaknya juga koordinasi dengan BNN Kota Kediri, mengirimkan botol kiriman itu untuk uji laboratorium di Surabaya. Ada dua botol dan hasil pemeriksaan satu di antaranya positif mengandung "Amphetamine".
"Teman-teman di pos menerima paket kiriman dua botol ini. Karena cairan dan dari citra X-ray mencurigakan diakukan tes dan ternyata termasuk barang kategori narkoba," katanya.
Saat ini, BNN masih memberlakukan wajib lapor pada penerima kiriman itu. Statusnya masih sebagai saksi, karena saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan berbagai barang bukti penyalahgunaan narkoba. BNN juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap perkara itu.
BNN mengimbau warga untuk lebih berhati-hati ketika pesan, terutama dari situs luar negeri. Hal itu sebagai upaya mencegah penyalahgunaan, termasuk adanya salah kirim. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna