Kediri (ANTARA) - Kota Kediri, Jawa Timur, berhasil meraih penghargaan Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKoTAN) yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkota Kediri Apip Permana, Minggu, mengemukakan dalam penghargaan ini, Kota Kediri masuk dalam peringkat ke-2 dari 173 kabupaten/kota di Indonesia. IKoTAN merupakan hasil survei dari Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (PSPK UNPAD), bekerja sama dengan BNN RI.
"Kota Kediri berhasil meraih indeks sebesar 78,42 yang masuk dalam kategori tanggap," kata dia di Kediri.
Dalam penilaian itu, terdapat lima kategori ketanggapan, yakni tidak tanggap (00,00-20,00), kurang tanggap (20,01-40,00), cukup tanggap (40,00-60,00), tanggap (60,01-80,00) dan sangat tanggap (80,01-100,00).
Dalam menerjemahkan konsep Kota Tanggap Ancaman Narkoba, IKoTAN dibagi ke dalam lima variabel, seperti, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan, hukum, dan ketahanan keluarga.
Nilai Kota Kediri dalam setiap variabel adalah ketahanan masyarakat dengan nilai 80,95, kewilayahan dengan nilai 83,33.
Pihaknya mengungkapkan penyalahgunaan narkoba menjadi masalah laten, melibatkan jejaring dan pelaku trans-nasional, serta perputaran uang yang besar dan teknologi yang canggih, sehingga berdampak pada kerusakan yang bersifat multi-dimensional.
Kerusakan tersebut, lanjut dia, juga mengakibatkan pelemahan karakter individu yang berarti melemahkan ketahanan keluarga dan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa. Kondisi seperti itu dinilai pemkot harus segera ditangani secara intensif dan serius.
Bahkan, dikatakan negara ibarat sedang berada di gelanggang perang dan Pemerintah Indonesia secara terbuka menyatakan "Perang Melawan Narkoba".
Apip mengungkapkan, untuk memerangi bahaya narkoba, Pemerintah Kota Kediri bersama BNN Kota Kediri telah melakukan berbagai upaya.
"Kami mengadakan kegiatan atau sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW, pemerintah, dan swasta. Ada juga kegiatan penyusunan kurikulum pendidikan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terintegrasi pada tingkat PAUD, SMP, SMA/sederajat, dan perguruan tinggi," tuturnya.
Program lainnya, lanjut dia, adalah kegiatan atau sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di media elektronik dan daring, hingga sinergisitas forkopimda, OPD, instansi pemerintah, instansi swasta dalam P4GN.
Selain itu, juga ada penerbitan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi P4GN, penerbitan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/342/419.033/2018 tentang Tim Aksi P4GN, penerbitan Perwali Nomor 38 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2017.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar mengungkapkan BNN Kota Kediri juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba. Di antaranya, pada tahun 2018 berhasil mengungkap kasus narkotika sabu seberat 2,28 gram dan pada tahun 2019 mengungkap kasus narkotika sabu seberat 15,36 gram.