Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, tetap melakukan pemantauan pemberian pesangon untuk tenaga kerja PT Tri Wahana Universal (TWU) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena perusahaan kilang minyak itu ditutup.
"Disperinaker tetap melakukan pemantauan sampai pemberian pesangon tidak ada masalah," kata Kepala Disperinaker Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Selasa.
Menurut dia, kalau memang PT TWU di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, menutup kilang minyak dengan memberhentikan atau PHK tenaga kerjanya, maka hak-hak tenaga kerja harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sampai saat ini, tidak ada pengaduan tenaga kerja PT TWU di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, terkait pemberian pesangon," ucapnya menegaskan.
Namun, menurut dia, kalau memang ada pengaduan tenaga kerja PT TWU terkait pemberian pesangon tetap akan diselesaikan sesuai mekanisme.
"Eksternal Relation" PT TWU Bojonegoro Imam Hambali, menjelaskan sebanyak 151 tenaga kerja di PT TWU sudah sepakat dengan besarnya uang pesangon.
"Semua karyawan termasuk saya terkena PHK mulai 31 Maret," ucapnya.
Ia menambahkan dampak adanya penutupan kilang minyak bukan hanya menimpa karyawan TWU yang terkena PHK, tetapi juga ratusan warga juga tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan TWU, seperti transportasi, pedagang makanan juga pekerjaan yang lainnya.
Direktur PT Bahana Multi Teknik Bojongoro Budi Utomo, menyatakan perusahaannya yang bergerak dibidang transportasi bahan bakar minyak (BBM) yang diolah di TWU, masih belum mengeluarkan kebijakan 76 tenaga kerja yang ada di perusahaannya.
"Kami masih melihat situasi belum melakukan PHK tenaga kerja. Di perusahaan kami memiliki 27 armada truk," katanya menambahkan.
Selain perusahaannya, lanjut dia, masih ada dua perusahaan tranportasi BBM yang juga bekerja mengangkut BBM dari TWU.
"Kurang lebih jumlah karyawannya yang sama dengan jumlah perusahaan kami," ucapnya.
Surat yang berisi penutupan kilang minyak yang dikelola PT TWU itu tertanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani "HR Manager" PT TWU Hendrayadi juga disampaikan kepada Disperinaker Bojonegoro.
Dalam surat itu disebutkan bahwa PT TWU dengan berat hati terpaksa harus menghentikan kegiatan produksi kilang minyak terhitung mulai 31 Januari 2018.
Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan bahan baku minyak mentah Banyu Urip Blok Cepu, di Bojonegoro, sebesar 6 dolar Amerika Serikat per barel, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 4028 K/12/MEM/2017 tanggal 21 November 2018.
Di dalam surat itu juga disampaikan bahwa kenaikan harga minyak mengakibatkan bisnis TWU tidak ekonomis, oleh karena itu Manajemen TWU terpaksa harus menghentikan kegiatan kilang minyak yang kapasitasnya mencapai 18.000 barel. Di dalam surat ini juga disertakan nama-nama 151 karyawan TWU di PHK.