Sumenep (Antaranews-Jatim) - Satuan Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap dua warga setempat, yakni AGS dan RHT, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap oleh anggota pada Kamis (1/3) malam di dua lokasi berbeda, yakni AGS di Kecamatan Kota dan RHT di Kalianget," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid di Sumenep, Jumat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari AGS yang warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, di antaranya dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu, masing-masing 0,34 gram dan 0,44 gram, dan satu unit telepon genggam.
Sementara barang bukti yang disita dari RHT, di antaranya delapan kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan jumlah secara keseluruhan sebanyak 3,9 gram dan satu unit telepon genggam.
"Penangkapan RHT merupakan pengembangan dari AGS, karena AGS membeli sabu-sabu dari RHT untuk diedarkan atau dijual," kata Mukid, menerangkan.
Polisi menangkap AGS di pinggir jalan raya di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, ketika duduk di motor yang dikendarainya.
Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dipegang oleh AGS dan satu paket lainnya di tas pinggangnya.
Sesuai hasil pemeriksaan di lapangan, AGS mengaku membeli sabu-sabu yang dibawanya tersebut dari RHT di Kalianget, Sumenep.
Malam itu juga, polisi langsung menangkap RHT di rumahnya di Kalianget dan menemukan barang bukti berupa delapan kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan jumlah secara keseluruhan sebanyak 3,9 gram yang disembunyikan di sela-sela atap kandang ayam.
Polisi pun membawa kedua tersangka beserta barang buktinya tersebut ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)