Situbondo (Antaranews Jatim) - Dua kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur diberhentikan sementara oleh Bupati Situbondo karena tidak menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) tahun 2017.
Ada dua kepala desa yang diberhentikan sementara oleh bupati, yakni Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Abu Hari dan Kades Kayumas, Kecamatan Arjasa, Abdul Jalil, kata Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Sah di Situbondo, Kamis.
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, kata dia, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dua kepala desa tersebut yang tidak menyelesaikan dan menyerahkan SPJ penggunaan ADD/DD tahun 2017, dan SK pemberhentian sementara itu diterima oleh camat masing-masing pada 26 Februari 2018.
SK pemberhentian sementara dua kades ini, katanya, sebenarnya telah terbit pada tanggal 15 Februari 2018 namun tidak langsung diserahkan karena beberapa alasan atau dilakukan peninjauan.
Kades yang diberhentikan sementara, menurut Yogie, akan kembali menjabat setelah menyelesaikan kewajibannya menyelesaikan SPJ. Tidak ada batas waktu dalam SK pemberhentian sementara tersebut.
"Setelah dua kades diberhentikan sementara, nantinya tim audit dari Inspektorat Pemkab Situbondo akan turun dan melakukan analisa terhadap pengerjaan SPJ ADD/DD di dua desa itu," katanya.
Hasil analisa Inspektorat, katanya, akan menjadi pertimbangan waktu pemberhentian sementara kades. Dan jika dianggap sudah mengindahkan atau menyelesaikan SPJ, nantinya bisa saja kades tersebut diangkat kembali menjadi kades dengan beberapa pertimbangan.
"Setelah diberhentikan sementara, sekretaris desa masing-masing langsung ditunjuk sebagai Plt kades. Berdasarkan ketentuan kepala desa yang diberhentikan dari jabatannya digantikan oleh sekdes," paparnya. (*)