Situbondo (Antaranews Jatim) - Sebanyak 17 kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam diberhentikan sementara dari jabatannya karena belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) 2017.
"Peringatan tertulis yang ketiga kali atau peringatan terakhir sudah disampaikan kepada desa-desa yang belum menyelesaikan SPJ ADD dan DD. Dan jika pada 3 Februari 2018 tidak menyerahkan SPJ akan disanksi pemberhentian sementara," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo Suradji di Situbondo, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa surat tertulis peringatan dari Bupati Situbondo kepada kepala desa yang belum menyerahkan SPJ penggunaan anggaran ADD dan DD 2017, sudah dilayangkan sejak 11 Januari 2018 atau sehari setelah batas terakhir penyerahan SPJ tepatnya pada 10 Januari 2018.
Surat tertulis peringatan kedua juga dilayangkan hingga surat peringatan terakhir juga dilayangkan kepada kepala desa, katanya, batas terakhir penyerahan SPJ ADD/DD 3 Februari 2018.
"Kami juga terus menagih kepada camat masing-masing desa yang belum menyerahkan SPJ. Tentunya jika Sabtu (3/1) 17 desa tersebut belum juga menyerahkan SPJ, camat setempat akan diminta merekomendasi pemberhentian sementara kepala desa kepada Bupati Situbondo," ujar Suradji.
Suradji mencontohkan, Desa/ Kecamatan Jangkar hingga saat ini belum menyelesaikan SPJ ADD/DD dengan alasan belum rampung dan berjanji akan menyerahkan pada Jumat (2/1).
"Kami sempat menanyakan kepada kepala desa kenapa terlambat membuat dan menyelesaikan penggunaan SPJ ADD/DD? mereka hanya menjawab segera menyelesaikan dan besok akan diserahkan. Terkait adanya indikasi penyalahgunaan anggaran atas keterlambatan SPJ tersebut langsung ke Inspektorat saja," katanya.
Data diperoleh, sebanyak 132 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, masih ada 17 desa yang belum menyerahkan SPJ ADD/DD Tahun Anggaran 2017.
Alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2017 lebih besar dibanding tahun sebelumnya, yakni pada total ADD/DD sebanyak Rp201.533.701.000 dengan rincian ADD Rp90.099.118.000 dan DD Rp111.434.583.000. (*)