Situbondo (Antaranews Jatim) - Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menyatakan siap memberhentikan sementara kepala desa yang belum menyelesaikan dan menyerahkan surat pertanggungjawaban atau SPJ penggunaan ADD/DD Tahun Anggaran 2017.
"Sampai saat ini kami masih menunggu kelengkapan adminstrasi terkait kepala desa yang belum menyerahkan surat pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa maupun dana desa (ADD/DD) 2017," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Bupati Dadang menegaskan, jika nantinya memang tidak ada perkembangan siginifikan, pihaknya mengaku akan segera menindak kepala desa dengan memberhentikan sementara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Suradji mengatakan akan tetap konsisten menerapkan ketentuan perundang-undangan, yaitu kepala desa yang tak menyelesaikan SPJ akan diberhentikan sementara.
Kendati sudah tiga kali kepala desa mendapatkan surat peringatan, katanya, belasan kepala desa di Situbondo belum juga menyelesaikan surat pertanggungjawaban.
"Batas akhir pembuatan SPJ penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sudah sejak tanggal 3 Februari 2018," tuturnya.
Dari 17 kepala desa yang mendapatkan surat peringatan ketiga, lanjut Suradji, saat ini sudah ada 11 Kades yang masih belum merampungkan pembuatan SPJ ADD/DD 2017.
"Saat ini Bupati Situbondo hanya menunggu rekomendasi camat untuk memberhentikan sementara 11 kepala desa itu dari jabatannya," paparnya.
Suradji menambahkan, 11 kepala desa yang belum merampungkan SPJ hingga batas akhir berlakunya surat peringatan ketiga, itu tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Mangaran dan Kecamatan Jangkar. (*)