Situbondo (Antaranews Jatim) - Salah seorang kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur segera diberhentikan sementara karena belum menyelesaikan dan menyerahkan surat pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada 2017.
"Saya sudah membuatkan surat rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Gadingan dan diperkirakan hari ini rekomendasi tersebut sudah sampai ke Bupati Situbondo," kata Camat Jangkar, Kabupaten Situbondo, Sutrisno di Situbondo, Selasa.
Ia mengaku tidak tahu secara pasti pengerjaan proyek fisik di Desa Gadingan ada yang bermasalah atau tidak, sedangkan rekomendasi pemberhentian sementara yang dikirim ke bupati, berdasarkan informasi karena SPJ penggunaan ADD/DD desa tersebut belum selesai.
Di Kecamatan Jangkar ada beberapa desa yang terlambat menyerahkan SPJ ADD/DD. Akan tetapi setelah diberikan pembinaan dan peringatan, desa yang lain akhirnya bisa merampungkannya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo Yogie Kripsian Sah membenarkan bahwa ada desa yang belum menyelesaikan SPJ.
Pihaknya masih menunggu rekomendasi pemberhentian kades dari camat setempat.
"Sebelumnya ada 11 desa yang terlambat menyerahkan SPJ ADD/DD 2017, namun beberapa desa mampu menyelesaikannya hingga batas waktu yang diberikan, sedangkan Desa Gadingan tidak bisa menyelesaikan sampai sekarang," paparnya.
Yogie menambahkan desa yang bermasalah dengan penyelesaian SPJ ADD/DD terbanyak di Kecamatan Jangkar dan Kecamatan Mangaran. Pemerintah bahkan harus memberikan peringatan hingga tiga kali ke desa-desa tersebut.
"Alhamdulillah setelah diberikan peringatan ketiga, desa yang belum menyelesaikan SPJ akhirnya sudah menyerahkan," katanya. (*)