Bondowoso (Antara Jatim) - Sebanyak 71 desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur sampai saat ini masih belum menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2016.
"Sampai hari ini dari 209 desa di Bondowoso 71 desa belum merampungkan atau belum menyerahkan SPJ sehingga terancam tidak dapat mencairkan dana ADD maupun DD pada tahun ini (2017)," ujar Inspektur Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Wahyudi Triadmaji di Bondowoso, Selasa.
Menurut dia, keterlambatan penyerahan surat pertanggung jawaban atau SPJ penggunaan ADD/DD pada tahun sebelumnya, nantinya akan berpengaruh terhadap pencairan anggaran pemerintahan desa pada 2017.
Ia mengemukakan, yang menjadi kendala utama dengan keterlambatan penyerahan SPJ 71 desa tersebut yaitu karena pemerintah desa belum membayar pajak atas penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN (DD) atau APBD (ADD).
"Oleh karena itu kami telah menyampaikan kepada semua kepala desa agar segera merampungkan SPJ, dan kami membatasi hingga akhir Februari 2017 diserahkan oleh masing-masing desa," ucapnya.
Kendala pajak yang belum dibayar oleh pemerintah desa, katanya, dikarenakan pada saat pengadaan atau kegiatan penggunaan anggaran pihak desa lupa memasukkan pajaknya atau tidak diperhitungkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Kendati tidak ada sangsi dengan adanya keterlambatan penyelesaian surat pertanggung jawaban, lanjut dia, akan tetapi hal tersebut sangat beresiko ketika ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang menjadi masalah saat ada BPK dan ada desa yang belum menyerahkan SPJ itu tentunya menjadi temuan BPK," tuturnya. (*)