Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya, Jawa Timur.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Rofiq Ripto Himawan saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan dua tersangka yakni sopir truk BBM berinisial EP (39) dan Pengawas SPBU PT JM Jalan Tegalsari, Surabaya berinisial IH (33).
"Dari hasil pemeriksaan, sudah tiga tahun terakhir mereka melakukan modus ini dengan posisi premium dan pertalite dijual dengan kemasan pertamax. Kemudian bio solar dijual dengan kemasan dexlite," kata dia.
Modus yang dipakai ialah dalam proses pendistribusian, BBM itu seharusnya tidak untuk alokasi SPBU ini. BBM yang harusnya ditaruh untuk beberapa kabupaten, namun ditaruh di SPBU ini.
"Dalam sehari ada 1,8 ton BBM yang harusnya masuk ke wilayah lain," ujarnya.
Dari pengungkapan itu, lanjut dia, diamankan barang bukti selang tempat menurunkan BBM dari tangki. CCTV yang ada proses menuangkan BBM subsidi ke tandon dexlite. Selain itu, ada juga catatan yang menunjukkan bio solar dikeluarkan di dalam nozzle dexlite dan pertamax.
"Keuntungan yang didapatkan masing-masing orang mendapatkan Rp18 juta per bulan. Yang terlibat masih dalam pengembangan," ujarnya.
Menurutnya pada saat pengembangan nantinya, secara regulasi ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan dengan Pertamina. Sebab, pada prosesnya merugikan masyarakat yang mengonsumsi BBM yang tidak sesuai dan menjadi hal serius dari Kapolda untuk diusut tuntas.
Dalam proses penyidikan ada dua orang. Untuk sementara yang bisa dibuktikan adalah orang per orang. Yakni orang yang mengantar dan yang menerima. Dia menegaskan, tanggung jawab secara korporasi tidak bisa dilepaskan sehingga nanti penyidikan akan mengarah ke sana.(*)
