Surabaya (Antaranews Jatim) - Universitas Hang Tuah Surabaya bekerja sama dengan Jimly School of Law and Goverment guna mengembakan profesi mediator kesehatan yang bertugas memediasi masalah hukum di bidang kesehatan.
Pendiri Jimly School of Law and Goverment Prof Jimly Asshiddiqie usai memberikan kuliah umum di UHT Surabaya, Sabtu mengatakan kerja sama itu supaya persoalan medis tidak perlu lagi menggunakan pendekatan hukum.
"Kalau ada masalah antara konsumen dengan dokter, konsumen dengan rumah sakit paling tepat menggunakan mediasi supaya 'win-win'. Tidak berbelit-belit," kata Jimly.
Jimly mengatakan, jika persoalan seputar kesehatan dibawa ke ranah hukum nantinya akan melebar ke mana-mana. Apalagi tuntutannya menang kalah. Hal itu bisa mengganggu fungsi-fungsi kesehatan dan mengganggu RS.
"Mungkin yang salah itu dokternya, ini yang dicarikan jalannya melalui pendekatan mediasi. Mediatornya kita didik, kita latih dan bersertifikat profesional," tuturnya.
Menurut Jimly, Kode Etik Kedokteran selama ini belum terpenuhi. Kode etik pertama di dunia, kata dia, adalah kedokteran, tapi sesudah reformasi belum pernah terdengar ada dokter dipecat.
"Padahal ada malpraktik di mana-mana. Kode etik ditegakkan dokter melalui mekanisme internalyang cenderung melindungi. Sehingga etika kodekteran tak berfungsi dengan baik," ujarnya.
Oleh sebab, lanjut Jimly muncul pasal kriminal di undang-undang. Itu karena ada banyak tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Maka jalann yang harus dilakukan masing-masing kelompok profesional harus meningkatkan mutu pelayanan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UHT Dr Qomariyah mengatakan dengan terjalinnya kerja sama itu, dia berharap mahasiswa Magister Hukum kesehatan bisa menjadi mediator kesehatan yang baik.
"Di akademik ada Sertifikat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). SKPI itu akan ditambahkan dengan sertifikat dari diklat-diklat yang lain," kata dia.
Magister Hukum Kesehatan sebagai satu-satunya magister hukum bidang kesehatan di Jatim melihat adanya sertifikat itu sebagai bagian dari yang harus dipunyai akademisi. Itu untuk menjamin profesionalitas lulusannya.
Dia menegaskan, semua profesi harus ada etika profesi. Selain itu, semua etika dalam keprofesian itu haruslah bersinergi.
"Kalau tidak beretika sama saja tidak tahu arah. Semua profesi terutama hukum harus menjunjung tinggi profesionalitas. dengan kerja sama ini semoga etika keprofesian ke depannya bisa maju secara signifikan," ujarnya.(*)
UHT-Jimly School Kerja Sama Kembangkan Profesi Mediator Kesehatan
Sabtu, 24 Februari 2018 13:20 WIB
Mungkin yang salah itu dokternya, ini yang dicarikan jalannya melalui pendekatan mediasi. Mediatornya kita didik, kita latih dan bersertifikat profesional