Gresik (Antaranews Jatim) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, H Mubin mengatakan, wacana pembentukan peraturan daerah antisipasi maraknya wartawan "abal-abal" atau wartawan tanpa media resmi di wilayah itu akan melibatkan masyarakat.
"Ada tahapan-tahapan yang perlu kami lakukan dalam pembentukan perda, antara lain melibatkan masyarakat," kata Mubin, di Gresik, Senin.
Mubin mengakui, pembuatan perda antisipasi wartawan abal-abal di Gresik awalnya harus muncul dari kerisauan masyarakat, dan pihaknya siap bersikap terbuka menerima masukan dari semua elemen mulai masyarakat, perwakilan organisasi maupun instansi, ditambah menggandeng akademisi yang ahli di bidangnya.
Politisi asal PAN Gresik itu juga menyatakan dalam penyusunan setiap perda juga akan melibatkan internal dewan.
"Dengan terbuka, mereka bisa ikut memberikan saran di dalam isi perda sebelum disahkan. Sehingga nantinya produk hukum tersebut benar-benar sesuai kondisi lapangan," katanya.
Mubin mengatakan, pembuatan Perda antisipasi wartawan abal-abal kemingkinan bisa dilakukan tahun 2019, sebab tahun ini masih ada 17 perda bakal dibahas, yang masuk di dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2018.
Perda itu antara lain tentang izin usaha tempat makan, perda tentang perubahan atas perda 7/2011 tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan, perda tentang pengendalian pencemaran udara.
Selain itu, perda tentang irigasi, perda tentang penyediaan, penyerahan, pengelolaan prasarana dan utilitas perumahan, perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, serta perda tentang perlindungan dan pengembangan seni budaya daerah.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik M Sholahuddin mengatakan wacana pembuatan perda untuk menanggulangi wartawan yang tanda kutip tidak jelas memang cukup baik.
"Namun memang hal ini masih sangat baru dan belum ada daerah yang melakukan itu," kata dia.
Ditambahkan, untuk bisa mendapatkan kepastian perlu dilakukan konsultasi dengan Dewan Pers maupun Kementrian Dalam Negeri. Sehingga, aturan yang dibuat tidak malah mengerdilkan peran media sendiri.
"Ini harus dikaji secara mendalam agar tidak malah mengganggu kebebasan pers yang selama ini diperjuangkan organisasi wartawan," ujarnya.(adv)