Surabaya (ANTARA) - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kabupaten Gresik menjadi momentum untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang skema layanan kesehatan.
Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat ini menggelar diskusi "Sinkronisasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat".
Menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Puskesmas dan Rumah Sakit, serta BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik.
"Kami berharap antara pihak Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan atau Faskes ada kesepakatan yang sama terkait pemahaman skema layanan kesehatan. Karena Pemerintah Kabupaten Gresik telah menganggarkan lebih dari Rp100 miliar untuk universal health coverage," kata Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir, Kamis (30/1).
Dengan begitu, diharapkan tidak sampai terjadi penolakan terhadap pasien saat berobat. "Sehingga penting dan perlu untuk duduk bersama menyamakan persepsi terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik," ujar Syahrul.
Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr Mukhibatul Khusnah menjelaskan aturan sebanyak 144 penyakit yang harus selesai di Puskesmas.
"Ada beberapa penyakit yang memang belum mampu ditangani Puskesmas, seperti tetanus, bell's palsy, dan refraksi," katanya.
Khusnah menandaskan, kasus demam berdarah juga menjadi problem karena tidak bisa serta merta dirujuk jika tidak memiliki komplikasi.
"Kalau tetanus kan harus ada ruang isolasi. Itu meski masuk dalam 144 penyakit, namun puskesmas belum bisa menangani maka harus dirujuk," ujarnya.
Khusnah memastikan hasil kesepakatan dengan BPJS tentang penatalaksanaan kegawatdaruratan dan diagnostik non spesialistik sudah diedarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Tapi di FKTP ada batasan rujukan. Kalau rujukan gawat darurat 24 jam di IGD, kalau rujukan poli harus di hari kerja," katanya.
Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Gresik dr Dodyk Sukra Goutama menyampaikan ketentuan aturan 144 penyakit yang harus dilakukan pelayanan di Puskesmas terlebih dahulu sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak jaminan kesehatan BPJS mulai jalan.
Menurutnya ketentuan rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit harus memenuhi aspek kegawatdaruratan. Juga ada penajaman proses verifikasi pengajuan klaim dari Rumah Sakit ke BPJS.
"Terkait kualitas verifikasi, ada algoritma sistem verifikasi yang mungkin menyebabkan klaim tertunda secara otomatis untuk memenuhi permintaan konfirmasi dan verifikasi. Namun konfirmasi dan verifikasi ini jika sudah ditindaklanjuti oleh rumah sakit maka bisa dilayani," ucapnya.