Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur, Senin (18/12) sore akhirnya melaksanakan putusan Panitia Pengawas Pamilu (Panwaslu) terkait sengketa tahapan pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan.
Dalam putusannya, Panwaslu memerintahkan KPU Pamekasan agar menghitung sisa satu kardus dokumen yang berisi dukungan bagi kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan, yakni Marzuki dan Hariyanto Waluyo.
"Jadi penghitungan ini untuk melaksanakan putusan Panwaslu Pamekasan," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah sesaat sebelum acara penghitungan.
Sebelumnya pada sidang sengketa tahapan Pilkada Pamekasan 2018, Panwaslu memutuskan agar KPU menghitung dokumen dukungan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan, yakni Marzuki dan Hariyanto Waluyo yang tidak dihitung oleh KPU dengan alasan karena berkas tersebut dimasukkan setelah pukul 24.00 WIB pada malam terakir pendaftaran.
Namun tim Marzuki-Hariyanto Waluyo (Mahar) tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke KPU Pamekasan.
Sebelum memproses keputusan KPU Pamekasan itu, Bakal Calon Wakil Bupati Pamekasan Hariyanto sempat mendatangi kantor KPU melakukan aksi proses dan menggerakkan massa bercelurit.
Sementara itu, menurut Ketua Panwaslu Pamekasan Saidi, putusan hasil sidang sengketa yang direkomendasikan oleh Panwaslu ke KPU Pamekasan adalah menghitung sisa berkas dukungan yang diajukan pihak Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan.
"Waktunya, sesuai dengan hasil putusan sidang adalah tiga hari kerja. Jadi, Senin (18/12) merupakan hari terakhir," ujar Saidi, menjelaskan.
Atas dasar hasil penghitungan pada dokumen sebanyak satu kardus itu, KPU Pamekasan selanjutnya direkomendasikan agar menjadikan dasar untuk membuat keputusan, apakah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur perseorangan itu, bisa mengikuti tahapan verifikasi berikutnya atau tidak.
"Sebab yang dipersoalkan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan tersebut, karena berkas dukungan sebanyak satu kardus itu tidak dihitung," ujar Saidi.
Sebelumnya, KPU Pamekasan memastikan pasangan calon perseorangan Mahar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi untuk bersaing pada momentum pesta demokrasi lima tahunan tingkat kabupaten.
Hal ini, karena jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi sebanyak 51.055 pernyataan dan foto kopi KTP elektronik tidak cukup.
Hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU menyebutkan, jumlah dukungan dalam "hardcopy" Model B.1-KWK perseorangan sebanyak 37.302 orang dan tersebar 100 persen di 13 kecamatan di Pamekasan.
Sehingga, KPU menyatakan, jumlah dukungan itu kurang dari jumlah minimal dukungan.
Tidak hanya itu, jumlah foto kopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pamekasan, juga mendapatkan hasil serupa, yakni lampiran formulir Model B-1 KWK perseorangan sebanyak 43.605 pendukung.
Baik KPU maupun saksi dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahar mengakui, memang ada satu kardus foto kopi KTP elektronik yang tidak dihitung.
Pihak KPU beralasan, karena kardus dukungan itu diserahkan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 24.00 WIB. Namun saksi Mahar menyebutkan foto kopi itu, bersamaan dengan berkas lain. (*)