Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat segera melaksanakan putusan sidang sengketa tahapan Pilkada 2018.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan Saidi menjelaskan, putusan hasil sidang sengketa yang direkomendasikan oleh Panwaslu ke KPU Pamekasan adalah menghitung sisa berkas dukungan yang diajukan pihak Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan.
"Waktunya, sesuai dengan hasil putusan sidang adalah tiga hari kerja. Jadi, Senin (18/12) merupakan hari terakhir," ujar Saidi, menjelaskan.
Atas dasar hasil penghitungan pada dokumen sebanyak satu kardus itu, KPU Pamekasan selanjutnya direkomendasikan agar menjadikan dasar untuk membuat keputusan, apakah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur perseorangan itu, bisa mengikuti tahapan verifikasi berikutnya atau tidak.
"Sebab yang dipersoalkan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan tersebut, karena berkas dukungan sebanyak satu kardus itu tidak dihitung," ujar Saidi.
Padahal, sambung dia, berkas dukungan tersebut, juga dibawa pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, yakni Marzuki dan Hariyanto Waluyo saat pendaftaran di detik-detik akhir menjelang putusan.
Sebelumnya KPU Pamekasan memastikan pasangan calon perseorangan Mahar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi untuk bersaing pada momentum pesta demokrasi lima tahunan tingkat kabupaten.
Hal ini, karena jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi sebanyak 51.055 pernyataan dan foto kopi KTP elektronik tidak cukup.
Hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU menyebutkan, jumlah dukungan dalam "hardcopy" Model B.1-KWK perseorangan sebanyak 37.302 orang dan tersebar 100 persen di 13 kecamatan di Pamekasan.
Sehingga, KPU menyatakan, jumlah dukungan itu kurang dari jumlah minimal dukungan.
Tidak hanya itu, jumlah foto kopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pamekasan, juga mendapatkan hasil serupa, yakni lampiran formulir Model B-1 KWK perseorangan sebanyak 43.605 pendukung.
Baik KPU maupun saksi dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahar mengakui, memang ada satu kardus foto kopi KTP elektronik yang tidak dihitung.
Pihak KPU beralasan, karena kardus dukungan itu diserahkan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 24.00 WIB. Namun saksi Mahar menyebutkan foto kopi itu, bersamaan dengan berkas lain. (*)