Pamekasan (Antara Jatim) - Ratusan orang berunjuk rasa ke kantor Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis, mendekat agar institusi
pengawas pemilu itu bisa memberikan keputusan yang berpihak kepada kedua
pasangan Bakal Calon Marzuki dan Hariyanto Waluyo dari unsur
perseorangan.
Massa yang mengaku dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pamekasan datang dengan mengendarai mobil dengan bak terbuka dan menggunakan seragam kaos putih bertuliskan "Mahar" atau Marzuki dan Hariyanto Waluyo.
"Kami datang ke sini, untuk menuntut agar Panwaslu Pamekasan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait pencalonan Marzuki dan Hariyanto Waluyo," kata juru bicara pengunjuk rasa Amin Makmun.
Orator yang merupakan salah seorang pengurus partai di Pamekasan, terlihat menyampaikan orasi dengan semangat, dan meminta agar Panwaslu bisa memutuskan putusan yang seadil-adilnya atas kasus sengketa pilkada yang kini sedang diproses oleh institusi lembaga pengawas pemilu itu.
Aksi oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur persorangan kali ini merupakan aksi kedua.
Sebelumnya, pasangan ini juga menggerakkan massa bercelurit ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan dan dipimpin langsung oleh Bakal Calon Bupati Hariyanto Waluyo, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat Polres Pamekasan.
Kasus sengketa Pilkada Pamekasan 2018 ini bermula, saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menolak pencalonan pasangan Marzuki-Hariyanto Waluyo yang mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2018.
Dasar penolakan KPU, karena jumlah berkas dukungan berupa fotokopi KTP yang disetorkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan itu, tidak memenuhi target minimal yang telah ditetapkan, yakni 51.055 orang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 03 Tahun 2017.
Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang lebih dari 500 ribu, total dukungan untuk calon perseorangan minimal 7,5 persen. Sedangkan di Kabupaten Pamekasan, jumlah DPT sebanyak 608.728 jiwa.
Namun, Bakal Calon Wakil Bupati Hariyanto Waluyo berpendapat, keputusan KPU yang menolak dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan tidak adil, karena tidak memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas.
"Soalnya berkas ini, gampang, kenapa dipersulit, toh bisa dikomunikasikan. Yang membuat ketentuan itu, kan manusia," katanya dengan nada tinggi, saat mendatangi kantor KPU Pamekasan beberapa hari lalu.
Sementara, Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, menjelaskan, kesempatan untuk memperbaiki berkas telah tertutup, mengingat kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan itu, mendaftar menjelang detik-detik akhir pendaftaran. "Kalau sebelum akhir pendaftaran ditutup, masih bisa melakukan perbaikan, terutama terkait kekurangan jumlah dukungan," kata Hamzah menjelaskan.
Sementara itu, terkait aksi massa yang dilakukan sekelompok orang ke kantor Panwaslu Pamekasan, Ketua Panwaslu Saidi mengaku, pihaknya akan tetap berpijak kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dalam menetaskan keputusan.
"Kami tidak akan berpihak kepada siapapun. Tapi kami akan berpihak kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, menjelaskan. (*)
Massa yang mengaku dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pamekasan datang dengan mengendarai mobil dengan bak terbuka dan menggunakan seragam kaos putih bertuliskan "Mahar" atau Marzuki dan Hariyanto Waluyo.
"Kami datang ke sini, untuk menuntut agar Panwaslu Pamekasan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait pencalonan Marzuki dan Hariyanto Waluyo," kata juru bicara pengunjuk rasa Amin Makmun.
Orator yang merupakan salah seorang pengurus partai di Pamekasan, terlihat menyampaikan orasi dengan semangat, dan meminta agar Panwaslu bisa memutuskan putusan yang seadil-adilnya atas kasus sengketa pilkada yang kini sedang diproses oleh institusi lembaga pengawas pemilu itu.
Aksi oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur persorangan kali ini merupakan aksi kedua.
Sebelumnya, pasangan ini juga menggerakkan massa bercelurit ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan dan dipimpin langsung oleh Bakal Calon Bupati Hariyanto Waluyo, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat Polres Pamekasan.
Kasus sengketa Pilkada Pamekasan 2018 ini bermula, saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menolak pencalonan pasangan Marzuki-Hariyanto Waluyo yang mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2018.
Dasar penolakan KPU, karena jumlah berkas dukungan berupa fotokopi KTP yang disetorkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan itu, tidak memenuhi target minimal yang telah ditetapkan, yakni 51.055 orang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 03 Tahun 2017.
Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang lebih dari 500 ribu, total dukungan untuk calon perseorangan minimal 7,5 persen. Sedangkan di Kabupaten Pamekasan, jumlah DPT sebanyak 608.728 jiwa.
Namun, Bakal Calon Wakil Bupati Hariyanto Waluyo berpendapat, keputusan KPU yang menolak dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan tidak adil, karena tidak memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas.
"Soalnya berkas ini, gampang, kenapa dipersulit, toh bisa dikomunikasikan. Yang membuat ketentuan itu, kan manusia," katanya dengan nada tinggi, saat mendatangi kantor KPU Pamekasan beberapa hari lalu.
Sementara, Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, menjelaskan, kesempatan untuk memperbaiki berkas telah tertutup, mengingat kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan itu, mendaftar menjelang detik-detik akhir pendaftaran. "Kalau sebelum akhir pendaftaran ditutup, masih bisa melakukan perbaikan, terutama terkait kekurangan jumlah dukungan," kata Hamzah menjelaskan.
Sementara itu, terkait aksi massa yang dilakukan sekelompok orang ke kantor Panwaslu Pamekasan, Ketua Panwaslu Saidi mengaku, pihaknya akan tetap berpijak kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dalam menetaskan keputusan.
"Kami tidak akan berpihak kepada siapapun. Tapi kami akan berpihak kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, menjelaskan. (*)