Sidoarjo (Antara Jatim) - Kantor WIlayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II meminta kepada wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) untuk memudahkan pelaporan aset.
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim II, Neilmaldrin Noor, Senin mengatakan, dengan program PAS-Final ini, memberi kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan harta miliknya.
"Terutama untuk harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT tahun 2015, maupun SPH," ujarnya.
Ia mengemukakan, dengan mengungkapkan sendiri asset tersebut membayar pajak penghasilan yang dibagi dalam tiga tarif WP.
"Yakni, kelompok orang pribadi umum sebesar 30 persen, Badan Umum sebesar 25 persen dan orang pribadi atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas sekitar Rp4,8 miliar dan atau karyawan dengan penghasilan kurang Rp632 juta. sebesar 12,5 persen," ujarnya.
Ia mengatakan, program PAS-Final mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan program pengampunan pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017.
"Dalam peraturan ini, selain mengatur mengenai tidak diperlukannya surat keterangan bebas dan cukup menggunakan surat keterangan pengampunan pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset dan atau bangunan yang diungkapkan dalam program amnesti pajak," katanya.
Dirinya mengaku program ini akan terus diberlakukan dan kepada pihaknya tetap akan melakukan pendataan aset-aset WP berdasarkan dokumen yang diperoleh dari berbagai instansi.
"Saat ini kami sudah memiliki data seperti izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan serta yang lainnya," ujarnya.
Menurtnya, pihaknya akan melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan wajip pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengandata pihak ketiga yang diterima DJP.
"DJP sendiri menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai
undang-undang wajib memberikan data secara teratur kepada DJP," katanya.
Ia menambahkan, program PAS-Final, hanya bisa dimanfaatkan selama direktorat jenderal pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan(SP2), sehubungan ditemukannya data aset yang belum diungkap.
"Jika kami menemukan sendiri aset WP belum dilaporkan, maka dendanya sesuai aturan 200 persen," katanya.(*)