Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menangguhkan izin operasional sejumlah toko modern guna melindungi keberlangsungan ekonomi tradisional milik warga kota setempat.
"Izin operasional toko modern yang masuk selama enam bulan terakhir ini kami tangguhkan. Tujuannya kami ingin menguatkan ekonomi produktif masyarakat dan pasar tradisional," ujar Sekretariis Daerah Kota Madiun Maidi, Sabtu.
Menurut dia, pemkot tidak ingin usaha toko modern seperti toko swalayan atau "minimarket" yang diperbolehkan masuk dan beroperasi nantinya malah akan mematikan usaha warga yang lebih dulu ada.
Untuk itu, keberadaan toko modern harus dibatasi agar tidak mengurangi pendapatan atau mengganggu usaha yang sedang berjalan. Di samping itu, keberadaan toko modern di Kota Madiun saat ini sudah cukup banyak.
Sesuai data yang ada, jumlah toko modern yang mengajukan izin operasional di Kota Madiun mencapai 56 unit. Dengan jumlah tersebut, bila izin toko modern baru diloloskan maka dikhawatirkan toko-toko semacam itu akan berjubel di Kota Madiun.
Alasan lain dari penangguhan izin tersebut adalah soal keindahan tampilan kota. Dengan demikian semuanya perlu dikaji dulu demi keindahan tata Kota Madiun.
Maidi menambahkan, tujuan lain dalam menangguhkan izin operasional toko modern tersebut adalah untuk menguatkan ekonomi produktif masyarakat dengan melakukan revitalisasi sejumlah pasar tadisional yang ada di Kota Madiun, agar keberadaannya tidak kalah dengan toko modern.
Adapun, tiga pasar tradisional yang sudah direnovasi antara lain, Pasar Sepur di Jalan Pahlawan, Pasar Manguharjo di Jalan Urip Sumoharjo, dan bekas pasar burung di Jalan Panglima Sudirman Madiun.
Selain ketiga pasar tersebut, Kota Madiun masih memiliki cukup banyak pasar rakyat dan tradisional lainnya. Di antaranya, Pasar Besar Madiun, Pasar Sleko, Pasar Sri Jaya, Pasar Kawak dan lainnya.
Pasar-pasar tersebut secara umum kondisinya masih bagus dan menjadi pusat perekonomian warga setempat yang dapat tergerus aktivitasnya jika toko modern terlalu banyak. (*)