Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat merilis kasus itu di Surabaya, Kamis mengatakan dalam penggerebekan pabrik di Jalan Pakal Indah No 16 kompleks Pergudangan B 18 Pakal, Surabaya tersebut petugas mengamankan tiga orang yang dijadikan saksi, yakni Albert Wan sebagai Direktur, Suhermin sebagai Admin dan Budi Wijayanto selaku sopir.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, di antaranya 216 karton minuman beralkohol merek Raja Jemblung, 105 Karton minuman beralkohol merek Gentong Mas, dua karton etiket merek Raja Jemblung, dua karton etiket merek Gentong Mas, 19 karton tutup botol/crown, tiga sak tutup botol plastik, 12 karton seal, tiga palet, 15 karung botol kaca kosong dan 11 drum isi 200 liter dan Ethanol 96 persen.
"Tiga orang ini melakukan pelanggaran secara hukum karena memproduksi minuman keras ilegal dan palsu. Selain itu, miras yang diperjualbelikan ternyata palsu dan mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai standar," kata Arman.
Arman menjelaskan, pelaku membuat minuman beralkohol tersebut dengan cara mencampurkan bahan baku berupa gula rafinasi dengan Citrit Acid dan Etanol 96 persen beserta air putih biasa. Setelah selesai, tersangka memasukkan miras oplosan tersebut ke botol bekas
"Botolnya memang bekas botol miras merek Vodka dan Whisky, untuk mengelabui petugas dan konsumen. Mereka juga menempelkan label yang telah ia cetak dari percetakan," kata dia.
Mantan Kapolres Probolinggo itu melanjutkan miras-miras palsu bermerek Raja Jemblung, Anggur Ketan Putih Guci Mas Cap Genthong tersebut dijual ke beberapa daerah seperti Sidoarjo dan Surabaya Barat. Ditanya terkait harga miras palsu ini, Arman mengaku, miras-miras ini dijual dengan harga yang lebih murah dibanding merek aslinya.
"Selain melanggar hukum, perbuatan mereka juga merugikan masyarakat. Sebab, miras ilegal yang diproduksi tersebut selain palsu juga berbahaya. Miras asli saja berbahaya bagi kesehatan, apalagi yang palsu," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, mereka diduga melanggar Pasal 142 Undang undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 106 undang undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)
Video Oleh Willy Irawan