Kediri (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menggerebek sebuah pabrik tempat pembuatan minuman keras ilegal di Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, dan menyita barang bukti berupa botol dan tempat membuat minuman. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Edi Herwiyanto, Rabu, mengatakan penggerebekan itu dilakukan dari penyelidikan anggota. "Sebelumnya ada pemandu karaoke di eks-lokalisas bong, Kecamatan Gurah yang meningal dan setelah kami visum korban meninggal akibat minuman keras," ungkapnya. Ia mengatakan, dari temuan itu langsung melakukan penyelidikan dan saat itu telah melakukan pemeriksaan pada seorang penjual. Pemeriksaan berlanjut pada pengepul, hingga akhirnya polisi mendapati nama produsen yang ternyata ada di wilayah hukum Polres Kediri. Polisi langsung menggerebek rumah produsen minuman itu yaitu Mahmudi di Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Di lokasi itu, terdapat ratusan botol untuk minuman keras, serta sejumlah alat untuk memproduksi. Seluruh barang bukti itu disimpan di tiga lokasi yang merupakan milik pelaku. Barang bukti itu dibawa polisi diangkut dengan sebuah mobil bak terbuka. Mobil itu penuh berisi barang bukti dan setelahnya langsung dibawa ke Mapolres Kediri. Edi mengatakan, pelaku diketahui beroperasi sekitar satu tahun dan omzetnya cukup besar. Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi sekitar 50 dus yang dikirim ke wilayah Kediri dan kota sekitar. Minuman itu beraneka ragam di antaranya vodka, mansion, kuntul, yang semuanya palsu. Pihaknya mengaku, penggerebakan ini juga atas perintah dari Kapolres langsung. Dalam satu bulan terakhir, di wilayah hukum Polres Kediri ada sekitar enam orang meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras palsu tersebut. Untuk proses pembuatan, kata dia, dilakukan sendiri, dengan campuran air, alkohol murni, perasa, serta pewarna tanpa takaran yang jelas. "Kandungan alokol sampai di atas 27 persen, namun kami akan periksakan ke laboratorium," jelasnya. Pihaknya saat ini juga membawa pelaku untuk dimintai keterangan. Petugas juga masih menyelidiki dimungkinkan pelaku juga pengguna narkotika, mengingat saat ditangkap pelaku dalam keadaan tidak normal mirip orang teler. Petugas juga menemukan botol yang biasa digunakan sebagai bong untuk sabu-sabu. Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Kediri
Rabu, 8 Januari 2014 12:04 WIB