Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Idaman karena belum lengkap.
"Pendaftaran partai politik yang mengajukan sebagai peserta pemilu, harus lengkap. Jika ada salah satu saja dokumen yang kurang, pasti kami tolak," kata Komisioner KPU Pamekasan Moh Subhan kepada melalui telepon seluler, Rabu.
Selain Partai Idaman, partai politik lain yang mengajukan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 yang juga ditolak karena dokumennya tidak lengkap ialah Partai Republik.
"Kasusnya sama seperti Partai Idaman, yakni ada salah satu dokumen yang kurang sehingga partai ini juga ditolak oleh KPU Pamekasan," ujarnya.
Dengan demikian, ada dua partai politik yang mengajukan pendaftaran sebagai peserta peserta Pemilu 2019 akan tetapi ditolak karena berkasnya kurang, yakni Partai Idaman dan Partai Republik.
Menurut Subhan, di Kabupaten Pamekasan jumlah total partai politik sebanyak 21 partai.
Dari jumlah itu, sebanyak 17 partai dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan tanda terima pendaftaran dari KPU Pamekasan.
Dua partai politik ditolak karena dokumennya tidak lengkap, sedangkan dua partai politik sisanya memang tidak mendaftar, hingga hari terakhir pendaftaran, yakni pada 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB.
Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan administratif sebagai partai peserta pemilu ialah Perindo, Partai Rakyat, Hanura, Berkarya, Nasional Demokrat, PSI, Gerindra, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, PPP, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Geruda, PKPI dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Partai Politik yang tidak mendaftarkan diri sama sekali ialah Parsindo dan Partai Indonesia Kerja (PIK). (*)